kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Standard Chartered siap layani contact complaint bagi nasabah


Rabu, 08 Juni 2011 / 15:20 WIB
Standard Chartered siap layani contact complaint bagi nasabah
ILUSTRASI. Soal belajar dari rumah TVRI SMP, Rabu 2 September: Malam di Bumi, senja hingga fajar


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia siap melayani pengaduan nasabah tentang masalah-masalah yang terjadi di perbankan. Bank asal Inggris ini menjanjikan kepada nasabah bahwa setiap pengaduan dengan mendatangi langsung ke bagian customer complaint akan selesai dalam kurun waktu dua hari. Namun, jika pengaduan dilakukan melalui surat selesai akan diselesaikan dalam 20 hari.

"Per bulan, kami menerima laporan sebanyak 500 kasus. Kami akan menyelesaikan selama dua hari jika tatap muka itu sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan grup kami," kata Bertha Evilyn Siagian , Head of Customer Complaint Standard Chartered Bank Indonesia, Rabu (8/6).

Bertha bilang, dari 500 kasus tersebut, sebesar 80% laporan yang diterima adalah kasus soal kartu kredit, dimana nasabah tidak menerima pernyataan dari bank. Contoh kasusnya, seperti laporan tidak menerima diskon sesuai dengan tawaran bank atau tidak menerima cash back sesuai yang dijanjikan. Selain kartu kredit, ada juga pengaduan soal nasabah kredit tanpa agunan (KTA) yang tidak menerima reward atau poin.

Bertha menambahkan, seringkali nasabah mengeluh kepada Standard Chartered karena produk-produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan janji-janji sales. "Kami ingin keluhan nasabah langsung melapor ke kami, bukan ke BI. Dengan demikian, masalah lebih cepat selesai," tambahnya.

Sebelumya, bank sentral mewajibkan kepada seluruh industri perbankan untuk membentuk contact person perbankan untuk perlindungan nasabah. Pasalnya, belakangan ini, bank belum efektif melayani keluhan nasabah. Bahkan, acapkali kasus antara bank dengan nasabah sering tidak menemukan titik temu.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah. BI berharap, contact person tersebut nanti dibentuk oleh bank dengan aturan penyesuaian waktu untuk penyelesaian keluhan. Selama ini, keluhan masyarakat ke pihak bank kurang ditangani, sehingga mendorong nasabah menulis keluhannya di suara pembaca di beberapa media.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×