kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Standarisasi Polis Asuransi Syariah Siap Diterapkan


Jumat, 30 Juli 2010 / 15:46 WIB
Standarisasi Polis Asuransi Syariah Siap Diterapkan


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menyelesaikan polis standar untuk asuransi syariah. Ketua Umum ASSI Syaifie Zein mengatakan, polis itu sudah mendapatkan masukan dari anggota asosiasi, prosesnya tinggal finishing saja, sehingga bulan Agustus sudah bisa dijalankan.

Penyelesaian standart polis ini, maju dari target awal. Semula asosiasi menargetkan bulan September polis standar itu baru akan selesai. Tapi ternyata, "Bulan ini sudah selesai, sehingga bulan Agustus depan sudah bisa diterapkan," kata Syaifie.

Shaifie bilang penerapan standar polis ini berlaku bagi asuransi jiwa maupun non jiwa. Hanya saja untuk asuransi umum atau non life baru diterapkan untuk polis asuransi kendaraan dan kebakaran. “Standar polis ini bisa cepat rampung karena dari draf yang kami ajukan ke pelaku tidak banyak perubahan. Maklumlah, tim penyusun standar ini juga merupakan pelaku-pelaku utama jadi tidak terlalu banyak perubahan. Semoga Ramadhan sudah bisa pakai polis baru,” tandasnya.

Penerapan polis standar ini dipandang perlu untuk memastikan prinsip asuransi syariah terakomadasi dengan benar pada setiap polis yang diterbitkan perusahaan asuransi.

Tak dapat dipungkiri kalau polis-polis yang selama ini beredar banyak yang tidak sinkron bahkan menyimpang dari prinsip syariah. “Praktik asuransi syariah itu masih belum mencerminkan kaidah dan prinsip syariah secara seutuhnya. Hal itu salah satunya terefleksi dalam polis yang diterbitkan,” jelasnya.

Beberapa poin mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun polis asuransi syariah. Misalnya pada bagian pembukaan polis yang harus tegas disebutkan bahwa skema yang digunakan adalah risk sharing bukan risk transfer. “Selain itu, akad juga akan dipertajam. Kami juga memasukkan opsi yang bisa diambil jika terjadi sengketa klaim antara peserta asuransi dengan perusahaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×