kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.875   -113,00   -0,63%
  • IDX 6.134   12,16   0,20%
  • KOMPAS100 795   1,63   0,21%
  • LQ45 608   0,09   0,02%
  • ISSI 213   1,44   0,68%
  • IDX30 337   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 429   2,04   0,48%
  • IDX80 91   0,18   0,20%
  • IDXV30 116   0,81   0,70%
  • IDXQ30 110   0,25   0,23%

Starbucks masuk radar untuk izin uang elektronik


Rabu, 09 November 2016 / 17:26 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana kembali merevisi aturan uang elektronik. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, pihaknya ingin merombak aturan uang elektronik karena alat pembayaran ini terus berkembang serta pengguna uang elektronik semakin banyak, sehingga ada dana-dana masyarakat yang terkumpul.

Rencananya, pada revisi aturan uang elektronik, regulator akan mewajibkan perusahaan penerbit uang elektronik mengajukan izin ke BI, jika mereka memiliki 300.000 pengguna aktif. Sedangkan, bagi perusahaan penerbit uang elektronik yang pengguna aktifnya sedikit, hanya melapor ke BI.

“Seperti Starbucks Card itu pengguna uang elektroniknya besar,” kata Ronald, Rabu (9/11). Selain Starbucks ada beberapa perusahaan yang menerbitkan uang elektronik untuk bertransaksi pembayaran seperti Eat & Eat untuk restoran, Timezone Card untuk arena bermain, dan CGV blitz Member Card untuk nonton.

Ronald menambahkan, syarat-syarat menjadi perusahaan penerbit uang elektronik tetap sama, yaitu berbadan hukum Indonesia, wajib menggunakan mata uang rupiah, dan pemrosesan transaksi domestik. Tujuan BI mengatur transaksi pembayaran non tunai ini untuk perlindungan konsumen di masa mendatang.

Dalam pengawasan, BI tak membedakan pengawasan antara perusahaan penerbit uang elektronik yang berizin maupun melapor. Namun, berbeda pengawasan hanya pada jam kunjung kerja, karena uang elektronik dengan pengguna tinggi dan dana besar haru memiliki pengawasan yang tinggi dari BI.

Sementara itu, untuk limit pada uang elektronik tak ada perubahan. Yaitu, maksimal limit Rp 1 juta untuk uang elektronik yang tidak terdaftar, dan maksimal limit Rp 10 juta untuk uang elektronik yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×