Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki umur-umur masa pensiun, biasanya masyarakat langsung berbondong-bondong untuk melakukan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya yang selama ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada saja yang memilih menunda menerima manfaat JHT.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun bilang kondisi tersebut memang dimungkinkan. Hanya saja, ia tidak menyebutkan seberapa banyak orang-orang yang memilih menunda tersebut.
Sejatinya, pihaknya juga telah memberi notifikasi kepada peserta yang akan memasuki usia pensiun, dalam hal ini berusia 56 tahun. Sehingga, peserta mengetahui bahwa manfaat JHT sudah dapat dicairkan.
Menurut Oni, orang-orang yang biasanya lebih memilih menunda penerimaan manfaat JHT karena sebagian besar masih aktif bekerja dan baru akan mengambil manfaat JHT saat peserta tersebut telah berhenti bekerja.
“(yang menunda) tetap ada pengembangan saldonya,” ujar Oni kepada KONTAN, Selasa (11/10).
Baca Juga: BP Jamsostek Cairkan MLT Perumahan Senilai Rp 147 Miliar
Ia merinci tingkat pengembangan JHT non syariah untuk peserta yang melakukan klaim periode 20 September 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022 adalah sebesar 4,61%. Sementara itu, untuk JHT syariah memiliki imbal hasi sebesar 6,49%.
Sementara itu, untuk pengenaan pajak bagi yang menunda juga tidak ada bedanya peserta pada umumnya. Pembedaan pajak hanya diberlakukan jika ambil dana JHT langsung atau sebagian.
Misalnya, jika mengambil dana JHT secara langsung maka akan dikenakan pajak PPh 21 final sebesar 0% untuk yang memiliki penghasilan bruto hingga Rp 50 juta. Lebih dari itu, akan dikenakan pajak 5% atas penghasilannya.
Bagi yang ingin mengambil dana JHT sebagian, besaran pajak akan tergantung dana yang diambil. Sebagai contoh, untuk dana di bawah Rp 60 juta akan dikenakan tarif pajak 5% jika memiliki NPWP sementara jika tanpa NPWP dikenakan 20% lebih besar dari yang pakai NPWP.
Adapun, Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek Edwin Ridwan bilang hingga September 2022, dana kelolaan program JHT senilai Rp 400,96 triliun. Angka tersebut naik dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 358,47 triliun.
Secara total dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan, Edwin menyebut, saat ini nilainya telah mencapai Rp 607,13 triliun. Angkanya juga naik dari Rp 522,39 triliun di September tahun lalu.
“Alokasi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan periode September 2022 paling besar di surat utang sebanyak 71,8%,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News