kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Suku bunga overnight naik, begini penjelasan BI


Selasa, 27 Maret 2018 / 16:43 WIB
Suku bunga overnight naik, begini penjelasan BI
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat Selasa (26/3) suku bunga antar bank mengalami kenaikan tipis. Kenaikan tipis ini terjadi di suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) overnight.

Mengutip data BI, kemarin suku bunga PUAB overnight menjadi 4% dari sebelumnya 3,9%. Terkait dengan kenaikan suku bunga pasar uang antar bank ini BI memberikan komentarnya.

Agusman, Kepala Departemen Komunikasi BI bilang bunga PUAB sedikit naik disebabkan oleh kebutuhan perbankan terkait pelaksanaan lelang surat utang negara (SUN) hari ini.

"Adanya kebutuhan perbankan dalam menghadapi kontraksi pemerintah pelaksanaan lelang SUN hari ini," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/3). Selain itu kenaikan suku bunga pasar uang antar bank overnight juga disebabkan oleh penarikan uang kartal yang naik menjelang libur panjang.

BI mencatat kenaikan suku bunga PUAB overnight ini tidak ada kaitannya dengan nilai tukar rupiah. Menurut BI, suku bunga antar bank yang mendekati suku bunga acuan 7DRR rate justru hal yang bagus.

Hal ini karena menunjukkan semakin dalamnya pasar PUAB karena memang seharusnya suku bunga antar bank overnight berada di rentang suku bunga acuan BI. Agusman juga bilang selisih antara 7DRR rate dengan bunga The Fed juga bukan merupakan faktor yang mempengaruhi likuiditas rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×