CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Syarat ketat peminat branchless banking


Rabu, 01 Oktober 2014 / 08:05 WIB
Syarat ketat peminat branchless banking
ILUSTRASI. Makanan penurun asam urat alami.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan main branchless banking alias layanan perbankan tanpa kantor. Salah satu poin penting yang bakal tercantum dalam aturan itu adalah kewajiban memiliki cabang kantor di Indonesia Timur. 

Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan, bank calon peserta branchless banking wajib memiliki kantor cabang di Indonesia Timur jika ingin mendapat izin dari otoritas. Kewajiban ini bakal berimbas besar terhadap kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II dan BUKU III. 

Sebab, di kategori itu, hanya sebagian bank saja yang sudah melebarkan sayap di Indonesia Timur. "Baik bank syariah maupun bank konvensional, harus punya cabang di bagian timur Indonesia. Wilayah timur menjadi perhatian utama agar bisa berkembang," ujar Mulya, Selasa (30/9).

Pasal mengenai kewajiban cabang di Indonesia Timur ini bakal dibahas oleh Dewan Komisoner OJK pada Rabu ini (1/10). Kewajiban memiliki cabang di Indonesia Timur menjadi salah satu penentu nasib pelaksanaan branchless banking. Andai pasal ini mendapat restu Dewan Komisoner OJK , beleid branchless banking bakal terbit. Dengan begitu, "Akhir Oktober 2014 mendatang perbankan sudah dapat mengoperasikan layanan branchless banking," imbuh Mulya.

Sejatinya, kewajiban memiliki cabang bank di Indonesia Timur sudah masuk dalam draf Peraturan OJK (POJK) tentang branchless banking yang terbit awal Agustus lalu. Kewajiban memiliki cabang di Indonesia Timur menjadi prioritas OJK ketimbang kategori BUKU ataupun berdasarkan permodalan bank. OJK menegaskan, layanan branchless banking bisa dinikmati BUKU II hingga IV. 

"Meski BUKU II, jika sudah punya kantor cabang di bagian timur Indonesia, maka boleh melakukan branchless banking," tandas Mulya. Syarat lain bank calon peserta adalah memiliki produk SMS banking, mobile banking dan internet banking. Proyeksi OJK, dana pihak ketiga (DPK) dari tabungan branchless banking mencapai Rp 200 triliun dalam tempo lima tahun mendatang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×