kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun 2015, kegiatan usaha modal ventura mandek


Rabu, 10 Februari 2016 / 19:39 WIB
Tahun 2015, kegiatan usaha modal ventura mandek


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penyaluran pembiayaan serta penyertaan modal Perusahaan modal ventura (PMV) sepanjang tahun 2015 mandek. Sepanjang tahun 2015 tidak banyak kegiatan penyaluran pembiayaan yang dilakukan perusahaan modal ventura.

Hal ini tercermin dari ikhtisar data keuangan PMV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat Januari 2015 total pembiayaan atau penyertaan modal ventura sebesar Rp 6,53 triliun. Nah, pada Desember 2015 penyaluran pembiayaannya ditutup sebesar Rp 6,86 triliun atau naik 4%.

Kondisi di atas mencerminkan bahwa PMV sepanjang tahun 2015 tidak banyak melakukan kegiatan bisnis pembiayaan. Faktor lain yang mempengaruhi adalah berkurangnya total perusahaan modal ventura sepanjang tahun 2015.

OJK mencatat total perusahaan modal ventura pada Januari 2015 mencapai 64 perusahaan. Dalam perjalanannya, sepanjang tahun terjadi pencabutan izin usaha di pertengahan tahun. Misalnya, pada Juli total PMV sempat berkurang menjadi 57 PMV.

Andi Buchari, Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) mengakui, tahun lalu kegaitan usaha PMV diluar fungsinya. Maksudnya, PMV lebih mirip seperti bank yakni menyalurkan pembiayaan. Padahal PMV punya tugas memberikan pendampingan.

"Khittah dari PMV ditinggalkan hanya lebih suka memberikan pendanaan tanpa turut berperan di satu perusahaan. Padahal PMV bertanggung jawab atas perusahaan yang didanai. Selain itu, PMV mengalami kekurangan modal yang membuat ruang gerak terbatas," terang Andi pada Rabu (10/2).

Namun Andi yakin terbitnya Peraturan OJK (POJK) terkait modal ventura yang dikeluarkan akhir tahun 2015 dapat kembali menghidupkan PMV. Hal ini terbukti dengan hadirnya lima PMV baru yang izin operasinya diterbitkan OJK akhir tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×