kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.840   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.974   37,25   0,42%
  • KOMPAS100 1.236   7,14   0,58%
  • LQ45 872   4,11   0,47%
  • ISSI 326   1,99   0,61%
  • IDX30 442   2,49   0,57%
  • IDXHIDIV20 520   2,91   0,56%
  • IDX80 138   0,90   0,66%
  • IDXV30 145   1,11   0,77%
  • IDXQ30 141   0,81   0,57%

Tahun 2016, OJK mengatur bonus bankir


Selasa, 24 Februari 2015 / 09:05 WIB
Tahun 2016, OJK mengatur bonus bankir
ILUSTRASI. TAJUK - Barli Halim Noe


Reporter: Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengekor langkah regulator perbankan dunia yang memberikan rambu-rambu khusus tentang remunerasi bankir. OJK telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum. 

Pengetatan aturan main tersebut lantaran remunerasi merupakan salah satu faktor pemicu krisis ekonomi dunia tahun 2007. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, aturan remunerasi ini bertujuan untuk memperbaiki skema bonus bankir yang selama ini fokus pada rencana jangka pendek bank. 

Hal ini mendorong bankir mengambil risiko berlebihan untuk mendapatkan bonus dalam jangka pendek. "Sementara risiko dari tindakan tersebut baru muncul dalam jangka menengah panjang. Hal ini yang mau diperbaiki," kata Nelson kepada KONTAN, Senin (23/2).

Kendati ditengarai sebagai pemicu krisis, draf aturan OJK tersebut tidak mematok batasan maksimal remunerasi bagi bankir. "Yang diatur filosofinya saja. Dulu bonus dibayar berdasarkan prestasi. Nanti, istilahnya ada bonus tertunda," imbuh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad.

Di calon beleid itu, salah satunya memang mengatur  bank dapat menunda pembayaran bonus apabila ada suatu risiko yang akan terealisasi dalam jangka panjang, Rencananya, beleid remunerasi ini bakal berlaku tahun depan. Ketimbang OJK, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) lebih tegas membatasi bonus bankir, yakni maksimal 100% dari gaji pokok.

Gatot Suwondo, Direktur Utama Bank BNI, menilai, kebijakan remunerasi bankir sebaiknya tidak perlu diatur khusus oleh OJK. Menurutnya, aturan main ini diserahkan saja ke industri.

           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×