Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya turun tangan mengatur remunerasi bankir. Sayangnya, otoritas tidak berani tegas menetapkan batasan maksimal bonus bankir. Padahal, remunerasi jumbo ditenggarai sebagai salah satu faktor pemicu krisis finansial tahun 2008.
Berikut delapan poin penting yang tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Tentang tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum, yang baru terbit.
1. Pasal 8 : Bank wajib membentuk komite remunerasi
2. Pasal 17 : Bank dilarang memberikan remunerasi jika mengalami kerugian
3. Pasal 25 b : Jika ada risiko jangka panjang, bank dapat menunda pemberian remunerasi
4. Pasal 28 : Bank wajib menyampaikan kebijakan remunerasi dalam laporan tahunan pelaksanaan tata kelola
5. Pasal 28 c : Bank wajib menginformasikan mengenai risiko yang timbul ketika memberikan remunerasi
6. Pasal 31 : OJK berhak melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi dan menentukan besaran remunerasi terhadap pegawai bank yang mendapatkan remunerasi tinggi
7. Pasal 33 : Bank yang melanggar ketentuan akan diberikan peringatan tertulis dan penurunan tingkat tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank
8. Pasal 36 : Aturan remunerasi mulai berlaku per 1 Januari 2016 bagi bank asing, bank BUKU 3 dan BUKU 4. Sementara terhadap bank BUKU 1 dan 2 diberlakukan per 1 Januari 2017
Sumber : OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News