kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, Pegadaian targetkan jual emas 5,1 ton


Kamis, 27 Desember 2018 / 18:03 WIB
Tahun depan, Pegadaian targetkan jual emas 5,1 ton
ILUSTRASI. Staf Pegadaian Menimbang Emas di Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (persero) berambisi menjual emas sebanyak-banyaknya di tahun depan. Perusahaan gadai milik pemerintah ini menargetkan penjualan emas lebih tinggi dari tahun 2018.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan, Pergadaian menargetkan penjualan emas sebanyak 5,1 ton di tahun depan. Jumlah tersebut naik 21,4% dari target tahun ini yang sebesar 4,2 ton.

“Target itu masih masih masuk akal, karena kami melihat potensi pasar,” kata Harianto kepada Kontan.co.id, Kamis (27/12).

Menurutnya, penjualan emas Pegadain bukan semata-mata karena melihat peluang akan harga emas yang terus naik, tetapi dari minat masyarakat untuk berinvestasi melalui instrumen ini lumayan tinggi. Maka dengan penjualan emas ini diharapkan literasi masyarakat untuk berinvestasi emas semakin baik.

Bisnis penjualan emas dikelola oleh anak usaha Pegadaian bernama Galeri 24. Galeri ini menjalankan bisnis penjualan emas batangan dan perhiasan. Sedangkan Pegadaian fokus pada bisnis gadai dan pembiayaan ke nasabah.

Pertengahan tahun Pegadaian melakukan pemisahan atau spin off unit usaha perdagangan emas. Pemisahan unit usaha tersebut untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Harianto menjelaskan, Pegadaian hanya boleh menjalankan bisnis pembiayaan atau gadai. Sementara jual beli emas bukanlah masuk kategori bisnis pembiayaan tetapi perdagangan.

“Jual beli emas itu tidak boleh masuk ke industri keuangan, tapi masuk ke perdagangan. Maka dari itu, kami harus memisahkannya dengan perusahaan induk agar tetap bisa berdagang emas,” jelasnya.

Aturan POJK ini tertuang dalam ketentuan umum pasal I yang menyebutkan usaha pergadaian adalah segala usaha yang menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Hal ini semakin diperjelas pada Bab IV tentang Penyelenggaraan Usaha, bahwa kegiatan pergadaian meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga serta pelayanan jasa taksir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×