kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Industri gadai kedatangan 21 pemain baru


Selasa, 25 Desember 2018 / 19:29 WIB
Industri gadai kedatangan 21 pemain baru
ILUSTRASI. Ilustrasi Gadai swasta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan surat tanda bukti terdaftar kepada 21 perusahaan gadai swasta yang ada di Indonesia. Pelaku gadai ini beroperasi secara resmi sejak 5 Desember 2018 setelah mengantongi tanda bukti terdaftar.

Sebanyak 21 pelaku gadai yang telah mengantongin tanda terdaftar dari OJK adalah KSU Tunas Mulia, Mitra Usaha, Kembar Gadai, Kertaharja Gadai, Arta Gadai, Mangun’s Jaya Gadai, Gemah Ripah Gadai, Maju Bersama, Kopensa, Aldi, Bedjo Gadai, Koperasi Rap Maju dan Martua.

Selain itu, ada pula Koperasi Manfaat Bersama, KSU Bintang Timur, Gadai Putra Salomo, Barokah Gadai Sejahtera, Mangun Jaya Gadai, Gadai Hinalang Jaya, Bonar Jaya Gadai, dan Koperasi Cahaya Jaya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan, bahwa pemberian tanda terdaftar tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.

“Tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah,” kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (21/12).

Sementara itu, pendaftaran mereka telah memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31, bahwa semua pelaku usaha pergadaian diwajibakn untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Meski kedatangan pemain baru, namun Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo memperkirakan bahwa penambahan pemain gadai tersebut tidak akan memberikan dampak berarti bagi industri gadai.

“Penambahan pelaku gadai punya berpengaruh terhadap bisnis gadai, tapi tidak terlalu signifikan. Karena masyarakat masih baru mengakses produk gadai dari pergadaian swasta,” ungkapnya.

Ia memperkirakan pembiayaan pergadaian di tahun ini hanya tumbuh di angka satu digit. Tren pertumbuhan melambat sudah terlihat dari pembiayaan perusahaan gadai di semester awal dan akan dilanjutkan ke semester berikutnya.

OJK mencatat, sampai Oktober 2018, penyaluran pinjaman gadai swasta turun 46,93% menjadi Rp 251 miliar. Padahal Oktober tahun lalu, pelaku usaha gada masih mampu menyalurkan pinjaman Rp 473 miliar.

Menurut Harianto, gadai swasta masih kalah saing dengan PT Pegadaian (Persero). Alhasil, mereka berupaya mencari pasar alternatif yang belum dijangkau oleh usaha gadai milik pemerintah. Mereka kemudian beroperasi di luar jam kerja, memberikan bunga kompetitif dan mencari segmen nasabah berbeda.

Selain dengan gadai pemerintah, gadai swasta juga berkompetisi dengan kehadiran produk pembiayaan lain, seperti dari perbankan, perusahaan fintech, multifinance dan program kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah. Faktor lainnya, yaitu terjadi penurunan nasabah terutama dari gadai kecil yang hanya manyalurkan pinjaman di bawah nilai Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×