kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   16,00   0,10%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

Tak ada lisensi khusus, perizinan bank digital di Indonesia ikuti aturan bank umum


Kamis, 10 Juni 2021 / 17:24 WIB
Tak ada lisensi khusus, perizinan bank digital di Indonesia ikuti aturan bank umum


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan membuat lisensi khusus untuk pengembangan bank digital di Tanah Air. Perizinan untuk mendirikan bank digital akan mengikuti aturan perizinan bank umum.

Saat ini, OJK masih menggodok peraturan OJK (POJK) bank umum yang di dalamnya akan mencakup mengenai bank digital. Aturan tersebut ditargetkan bakal terbit pada pertengahan tahun 2021 ini.

"Aturannya masih dalam  proses dan belum selesai. Nanti akan diinformasikan setelah aturannya rampung," ujar Teguh Supangkat Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK pada Kontan.co.id, Kamis (10/6).

Baca Juga: Ini empat metode kolaborasi yang bisa dilakukan bank dan fintech

Sementara Tony Plt Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK menjelaskan, hanya ada dua konsep bank yang diatur OJK, yaitu bank umum dan  Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Bank digital hanya merupakan proses bisnis sehingga perizinan untuk mendirikan bank digital tidak akan berbeda dengan pendirian bank umum.

"Jadi tidak ada lisensi khusus untuk bank digital. Itu hanya perbedaan cara melayani masyarakat saja. OJK tidak akan mengubah perizinannya," jelas Tony.

Dalam POJK bank umum tersebut, nantinya akan diatur mengenai modal minimum bank umum, di mana bank digital ada di dalamnya. Untuk pendirian bank baru baik bank trandisional maupun bank digital wajib memiliki modal minimum Rp 10 triliun. Sedangkan modal inti bank minimum bank yang sudah ada saa ini ditetapkan sebesar Rp 3 triliun.

Kehadiran bank digital di Tanah Air akan semakin marak. OJK  mencatat saat ini terdapat tujuh bank yang sedang dalam proses perizinan untuk bertransformasi menjadi bank digital.

Baca Juga: Line dan Bank KEB Hana akan hadirkan Bank Digital Line Bank

Ketujuh bank tersebut di antaranya Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.

Tony bilang, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan telah menghadirkan bank yang beroperasi secara full digital.  Selain tujuh bank yang sedang dalam proses menuju bank digital, sudah ada lima bank yang sudah menobatkan diri sebagai bank digital.

Di antaranya Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank KB Bukopin, Digibank milik Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, serta Jago milik Bank Jago.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×