kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak cuma sistem pembayaran, LinkAja juga disiapkan untuk jadi fintech lending


Senin, 06 Mei 2019 / 16:41 WIB
Tak cuma sistem pembayaran, LinkAja juga disiapkan untuk jadi fintech lending


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski belum benar-benar dirilis secara resmi, namun LinkAja sepertinya sudah punya rencana besar. Salah satunya untuk masuk ke bisnis pinjaman online di samping bisnis pembayaran digital seperti yang saat ini digembar-gemborkan..

Hal ini diakui oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) Kartika Wirjoatmodjo yang bilang LinkAja kelak akan menyediakan layanan pinjaman berbasis online.

“Layanan pinjaman online ini rencana jangka panjang, mungkin bisa meluncur di semester 2/2020,” kata pria yang kerap disapa Tiko ini kepada Kontan.co.id, Minggu (5/5).

Saat ini PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola LinkAja memang baru mengantongi izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit uang elektronik. Izin diberikan bank sentral pada 22 Februari 2019.

Sementara untuk menyelenggarakan Layanan pinjaman daring, Finarya mesti mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sini hambatannya, dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, menyatakan bahwa penyelenggara layanan pinjaman daring dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan pinjaman online.

Singkatnya, sebuah perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online tak bisa memiliki izin kegiatan usaha lain. “Kalau soal izin belinya, karena rencananya jangka panjang, dan masih berupa ide,” lanjut Tiko.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo memastikan bahwa Finarya akan mengajukan izin sebagai penyelenggara layanan pinjaman online ke OJK. Namun, ia sendiri tak memastikan apakah izin akan diberikan.

Yang jelas Gatot bilang, dalam waktu dekat LinkAja didorong untuk menyiapkan dompet elektronik (e-wallet) setelah merampungkan migrasi pengguna uang elektronik bank pelat merah.

“Kami mau merampungkan ke e-wallet dulu, dan merchant kita perbanyak. Tapi memang akan mengarah ke fintech lending,” katanya kepada Kontan.co.id.

Gatot juga menambahkan bahwa, Finarya kelak juga akan masuk ke dalam holding keuangan yang dipimpin PT Danareksa (persero). Nah, niat menyediakan layanan pinjaman online ini juga searah dengan niat pembentukan holding untuk menghimpun big data.

“Nanti LinkAja masuk juga ke holding keuangan, kalau sinergi begitu kan bisa mengumpulkan behavior user, sehingga anggota holding termasuk bank juga data menyediakan produk pinjaman yang sesuai kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×