kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Ini strategi OJK dorong fintech salurkan pembiayaan di sektor UMKM


Minggu, 05 Mei 2019 / 10:05 WIB
Ini strategi OJK dorong fintech salurkan pembiayaan di sektor UMKM


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah strategi agar industri fintech peer to peer (P2P) lending bisa meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat, terutama di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, OJK menginginkan industri fintech lending mengangkat industri UMKM. Untuk mendukung pendanaan UMKM oleh fintech, OJK telah menyiapkan dua opsi.

“Yakni mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif dan mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara massif,” kata Riswinandi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).

Sementara dari sisi penguatan fintech lending, OJK telah menyiap tiga langkah. Pertama, penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik;

Kedua, pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan pemerintah dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital.

Ketiga, pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, pemain fintech dan asosiasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasi fintech lending.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, otoritas bersama asosiasi telah mengeluarkan ketentuan. Misalnya pelarangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

Kemudian, untuk meningkatkan transparansi, otoritas mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending.

Sedangkan dalam rangka transparansi, OJK juga meminta penyelenggara fintech lending menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik penyelenggara.

TKB90 ini akan menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100%, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×