kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi


Selasa, 18 Februari 2020 / 14:50 WIB
Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi
ILUSTRASI. Logo OJK.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya tidak mau kecolongan lagi pasca kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat industri asuransi.

Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baca Juga: Sepanjang 2019, dana kelolaan DPLK Jiwasraya tembus Rp 2,65 triliun

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi dari satu hingga lima. Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah.

“Kalau satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. Misalnya turun dari rating satu ke dua maka kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu,” kata Ariastiadi di kantor OJK, Jakarta, pekan lalu.

Jika kondisi kesehatan menurun, OJK akan siapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus.

“Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin,” ungkapnya.

Adapun tingkat penilaian kesehatan tersebut berdasarkan empat faktor mulai dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kemudian profil risiko dan penerapan penjaminan risiko. 

Selanjutnya, implikasi dari dua faktor tersebut terhadap tingkat liabilitas dan pemodalan perusahaan. Dari faktor tersebut, akan dihitung menjadi rating satu sampai lima.

Meski demikian OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah. Menurut Aristiadi opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit bergantung dari kebijakan.

Baca Juga: Industri Asuransi Umum catat pertumbuhan hasil investasi 2,35 sepanjang 2019

“Kami akan jaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Tentunya akan mempertimbangkan aspek terbaik bagi perekonomian dan masyarakat. Apapun yang terjadi,” tegasnya.

Untuk saat ini, draft peraturan tentang tingkat kesehatan (TKS) perusahaan tersebut sedang tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kemungkinan akan mulai diterapkan pada 31 Desember 2020.

“Rencana akhir tahun ini sudah menjadi assessment atau penilaian karena pengajuan laporan keuangan itu tahunan. Insya Allah terbit tahun ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×