Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Adapun tingkat penilaian kesehatan tersebut berdasarkan empat faktor mulai dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kemudian profil risiko dan penerapan penjaminan risiko.
Selanjutnya, implikasi dari dua faktor tersebut terhadap tingkat liabilitas dan pemodalan perusahaan. Dari faktor tersebut, akan dihitung menjadi rating satu sampai lima.
Meski demikian OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah. Menurut Aristiadi opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit bergantung dari kebijakan.
Baca Juga: Industri Asuransi Umum catat pertumbuhan hasil investasi 2,35 sepanjang 2019
“Kami akan jaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Tentunya akan mempertimbangkan aspek terbaik bagi perekonomian dan masyarakat. Apapun yang terjadi,” tegasnya.
Untuk saat ini, draft peraturan tentang tingkat kesehatan (TKS) perusahaan tersebut sedang tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kemungkinan akan mulai diterapkan pada 31 Desember 2020.
“Rencana akhir tahun ini sudah menjadi assessment atau penilaian karena pengajuan laporan keuangan itu tahunan. Insya Allah terbit tahun ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News