Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) untuk mencatatkan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak kunjung terlaksana. Ternyata, bank syariah ini belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, Bursa Karbon OJK menjelaskan, sampai saat ini Bank Muamalat sudah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK yang dahulu masih bersama Bapepam sebagai perusahaan publik.
“Namun Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih terhadap beberapa persyaratan pencatatan di BEI yang belum dapat dipenuhi oleh BBMI,” jelasnya, Selasa (3/6).
Baca Juga: Pembiayaan Emas Bank Muamalat Meroket 1.854% Jadi Rp 140,7 Miliar pada Kuartal l 2025
Namun Inarno enggan menjabarkan persyaratan apa saja yang belum dipenuhi Bank Muamalat. Meski begitu, Inarno bilang, Bank Muamalat masih berusaha untuk memenuhi ketentuan pencatatan saham di BEI.
Sebenarnya, OJK sudah memberikan relaksasi selama dua tahun kepada Bank Muamalat agar listing setelah berlakunya POJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Padahal, bank syariah tertua di Indonesia ini berencana untuk listing pada akhir 2023. Sampai saat ini, aksi korporasi itu tak kunjung terwujud.
Diketahui, Bank Muamalat telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak 1993. Adapun Bank Muamalat sendiri resmi beroperasi tanggal 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H.
Baca Juga: Gagal Tes OJK, Bankir Berprestasi Ini Gagal Jadi Direktur Bank Muamalat
Selanjutnya: Danantara Targetkan Investasi US$ 5 Miliar pada Tahun 2025, Apa Saja Sektornya?
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Rabu 4 Juni 2025, Keuangan dan Karier Capricorn Harmonis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News