kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Marak Kasus Berkedok Syariah, OJK Perketat Pengawasan Industri Keuangan Syariah


Minggu, 17 Mei 2026 / 18:14 WIB
Marak Kasus Berkedok Syariah, OJK Perketat Pengawasan Industri Keuangan Syariah
ILUSTRASI. OJK akan memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan syariah di tengah munculnya sejumlah kasus yang mengatasnamakan syariah. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan syariah guna menjaga kepercayaan masyarakat di tengah munculnya sejumlah kasus yang mengatasnamakan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, industri keuangan syariah nasional masih memiliki potensi besar sehingga penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi prioritas regulator.

Menurut Dian, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI) yang berfokus pada transformasi struktural industri guna meningkatkan ketahanan, konsolidasi, dan daya saing bank syariah.

“Diperlukan penguatan perbankan syariah secara berkesinambungan untuk mencapai economic of scale yang lebih memadai agar bank syariah lebih kompetitif dan resilient,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Danamon dan MUFG Umumkan Integrasi, OJK: Setiap Aksi Korporasi Harus Kantongi Izin

Ia menjelaskan, selain penguatan struktur industri, OJK juga mendorong bank syariah memperkuat karakteristik khas keuangan syariah melalui penguatan tata kelola syariah atau Shari’ah Governance Framework serta pengembangan produk syariah yang lebih inovatif.

Menurut Dian, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip syariah yang inklusif, transparan, dan adil.

“OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola syariah, dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah,” katanya.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola syariah, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juli 2025.

Baca Juga: Perbankan Jaga Kecukupan Modal untuk Menghadapi Gejolak Global

Komite tersebut dibentuk untuk menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terpadu. KPKS juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara regulator, ulama, dan pelaku industri.

“Melalui KPKS, diharapkan koordinasi antar otoritas, ulama, dan pelaku industri dapat terjalin secara lebih efektif untuk memperkuat fondasi tata kelola dan kebijakan pengembangan keuangan syariah nasional,” ujar Dian.

Ia menegaskan, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap masing-masing bank syariah serta mempertajam analisis terhadap berbagai potensi risiko di industri tersebut.

Asal tahu saja, beberapa kasus berkedok syariah baru-baru ini salah satunya seperti, Dana Syariah Indonesia yang dilaporkan terjadinya gagal bayar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar terjadi karena adanya skema ponzi berkedok syariah.

Baca Juga: BI Naikkan Yield SRBI, Prudential Tak Lagi Masukkan SRBI Dalam Portofolio

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×