kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Tak menyampaikan laporan tahunan, OJK batasi kegiatan usaha PT Rama Mitra Jasa


Selasa, 06 November 2018 / 14:10 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-110/NB.1/2018 tanggal 22 Oktober 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

"PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi," kata Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas INKB I, dalam keterangan resminya, Selasa (6/11).

Dengan demikian, PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Rama Mitra Jasa belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×