kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tak menyampaikan laporan tahunan, OJK batasi kegiatan usaha PT Rama Mitra Jasa


Selasa, 06 November 2018 / 14:10 WIB
Tak menyampaikan laporan tahunan, OJK batasi kegiatan usaha PT Rama Mitra Jasa
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-110/NB.1/2018 tanggal 22 Oktober 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

"PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi," kata Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas INKB I, dalam keterangan resminya, Selasa (6/11).

Dengan demikian, PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Rama Mitra Jasa belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×