Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perusahaan pembiayaan terancam mandek.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kepada pemerintah untuk melibatkan perusahaan pembiayaan atau multifinance sebagai pihak penyalur KUR.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengatakan program KUR sempat diikuti oleh beberapa perusahaan pembiayaan.
Program KUR yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan kemudian berjalan tidak berjalan efektif, lantaran kendala teknis yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan dalam proses penyalurannya.
“Pada perusahaan pembiayaan ini tidak berjalan efektif. Sebab, secara administrasi maupun pelaporannya proses KUR mesti terkoneksi dengan teknologi informasi khusus yang perusahaan multifinance belum siap. Program ini lebih cenderung lebih siap disalurkan perbankan melalui sistem yang sudah mereka miliki,” katanya kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/10).
Sebagai catatan, sebelumnya terdapat empat perusahaan yang menjadi penyalur dalam program ini diantaranya; PT Adira Dinamika Multifinance (Adira Finace), PT Mega Central Finance (MCF), PT Federal International Finance (FIF Group), dan PT BCA Finance.
Direktur Utama BCA Finance, Roni Haslim mengatakan, tahun ini BCA Finance mengalami kendala pada akses Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) sehingga mengajukan pengunduran diri sebagai perusahaan penyalur KUR.
“Ada proses peralihan dari Sistem Informasi Data (SID) yang dikelola Bank Indonesia ke Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) yang dikelola OJK. Hingga kami belum dapat mengaksesnya dan kami putuskan untuk mengundurkan diri sebagai penyalur,” katanya.
Sebelumnya, untuk bisa menjadi penyalur KUR perusahaan pembiayaan harus tergabung dalam keanggotaan Sistem Informasi Data (SID) dibawah Bank Indonesia. Namun, per Januari 2019, perusahaan pembiayaan yang menyalurkan KUR harus terdaftar pada Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) dari OJK. Sehingga untuk terus menyalurkan KUR, perusahaan pembiayaan harus mengajukan kembali keanggotaannya ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News