kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Tak penuhi batas ekuitas, Nusadua Pialang Asuransi dapat sanksi dari OJK


Senin, 17 Juni 2019 / 18:45 WIB


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Nusadua Pialang Asuransi selama tiga bulan.

Diberikannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut disebabkan Nusadua Pialang Asuransi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi.

Dalam pengumumannya, OJK menyebut Nusadua Pialang Asuransi belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi Peringatan Ketiga yaitu modal sendiri Perusahaan di bawah ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi, yaitu sebesar Rp 1.029.729.333.

Dengan demikian, perusahaan belum memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Nusadua Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. 

Namun demikian, Nusadua Pialang Asuransi wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×