kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Tak penuhi batas ekuitas, Nusadua Pialang Asuransi dapat sanksi dari OJK


Senin, 17 Juni 2019 / 18:45 WIB
Tak penuhi batas ekuitas, Nusadua Pialang Asuransi dapat sanksi dari OJK


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Nusadua Pialang Asuransi selama tiga bulan.

Diberikannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut disebabkan Nusadua Pialang Asuransi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi.

Dalam pengumumannya, OJK menyebut Nusadua Pialang Asuransi belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi Peringatan Ketiga yaitu modal sendiri Perusahaan di bawah ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi, yaitu sebesar Rp 1.029.729.333.

Dengan demikian, perusahaan belum memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Nusadua Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. 

Namun demikian, Nusadua Pialang Asuransi wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×