kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Tak penuhi batas ekuitas, Nusadua Pialang Asuransi dapat sanksi dari OJK


Senin, 17 Juni 2019 / 18:45 WIB
Tak penuhi batas ekuitas, Nusadua Pialang Asuransi dapat sanksi dari OJK


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Nusadua Pialang Asuransi selama tiga bulan.

Diberikannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut disebabkan Nusadua Pialang Asuransi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi.

Dalam pengumumannya, OJK menyebut Nusadua Pialang Asuransi belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi Peringatan Ketiga yaitu modal sendiri Perusahaan di bawah ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi, yaitu sebesar Rp 1.029.729.333.

Dengan demikian, perusahaan belum memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Nusadua Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. 

Namun demikian, Nusadua Pialang Asuransi wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×