kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak penuhi ketentuan modal baru, bank umum bisa turun kelas jadi BPR


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:47 WIB
Tak penuhi ketentuan modal baru, bank umum bisa turun kelas jadi BPR
ILUSTRASI. Layanan di PT Bank Sahabat Sampoerna


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

“Selama lima tahun terakhir pemegang saham telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan modal bank sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan yang ada,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama PT Bank Maspion Tbk (BMAS) Herman Halim. Ia bilang, selain soal ekonomi yang belum stabil, ketentuan anyar ini sejatinya juga bakal jadi beban bagi bank kecil.

Baca Juga: Jadi bank digital, Bank Royal siap tawarkan bunga simpanan tinggi

“Saya kira OJK terlalu terburu-buru, menerbitkan ketentuan konsolidasi ini. Apalagi saat ini sejumlah ketentuan juga membuat bank mengeluarkan biaya tambahan, ini belum termasuk iuran rutin ke OJK,” katanya kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Apalagi bagi perseroan yang per September 2019 lalu modal intinya juga masih senilai Rp 1,16 triliun. Jika ketentuan penambahan modal tersebut jadi diberlakukan perseroan memang butuh tambahan modal yang tak sedikit.

Meski demikian, Herman mengaku saat ini perseroan tengah menggelar uji tuntas guna menyiapkan aksi penambahan modal. Sayangnya, ia belum mau menyebutkan berapa target dana yang bisa dihimpun Bank Maspion.

Baca Juga: OJK yakin perbaikan kinerja sektor jasa keuangan berlanjut di 2020, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×