kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.204   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.890   -24,97   -0,36%
  • KOMPAS100 1.003   -4,64   -0,46%
  • LQ45 765   -5,18   -0,67%
  • ISSI 227   -0,57   -0,25%
  • IDX30 395   -1,88   -0,47%
  • IDXHIDIV20 457   -2,23   -0,49%
  • IDX80 112   -0,64   -0,57%
  • IDXV30 113   -0,48   -0,43%
  • IDXQ30 128   -0,61   -0,47%

Tak punya dua komisaris, OJK jatuhkan sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers


Senin, 01 Juni 2020 / 05:25 WIB
Tak punya dua komisaris, OJK jatuhkan sanksi ke Asia Internasional Insurance Brokers
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada PT Asia Internasional Insurance Brokers karena perusahaan tidak mempunyai dua komisaris.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, saksi itu diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016. Hal ini sebagaimana surat keputusan surat nomor S-69/ NB.1/2020 tanggal 12 Mei 2020 OJK.

Baca Juga: OJK berikan relaksasi ke lembaga keuangan mikro

“Sanki pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi tersebut,” kata Anggar dalam keterangan pers, Rabu (27/5).

Atas hal itu, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atas penyebab pengenaan sanksi. Meski demikian, Asia Internasional Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo.

Pialang asuransi ini berlokasi di Jalan Minangkabau No. 28D Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Baca Juga: OJK akui kinerja sektor keuangan ikuti perlambatan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×