kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

OJK berikan relaksasi ke lembaga keuangan mikro


Jumat, 29 Mei 2020 / 16:13 WIB
OJK berikan relaksasi ke lembaga keuangan mikro
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta debitur di tengah pandemi corona (Covid-19). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha skala mikro dalam membayarkan kewajibannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan, terdapat empat kebijakan relaksasi yang diberikan kepada LKM mulai dari perpanjangan waktu selama 10 hari kerja dalam menyampaikan laporan keuangan per empat bulanan, disertakan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.

Baca Juga: Perlukah tambahan stimulus pasca pandemi? Begini kata bankir dan OJK

“Kemudian pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19,” kata Riswinandi dalam keterangan pers, Jumat (29/5).

Selanjutnya, kualitas pinjaman debitur terkena dampak corona dinyatakan tetap lancar sejak restrukturisasi dilakukan. 

Adapun penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan enam bulan.

Sementara restrukturisasi pinjaman debitur LKM harus mempertimbangkan tiga hal, seperti adanya permohonan restrukturisasi dari debitur terkena dampak Covid-19. Kemudian adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM.

Terakhir, LKM diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata Kelola perusahaan. Serta mengedepankan prinsip syariah bagi LKM syariah.

Baca Juga: Ada pandemi virus corona, kebijakan subsidi bunga menjadi angin segar bagi perbankan

“OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×