kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisah Christian yang Jadi Korban KSP Indosurya, Wanaartha Life, dan Kresna Life


Rabu, 01 Februari 2023 / 18:31 WIB
Kisah Christian yang Jadi Korban KSP Indosurya, Wanaartha Life, dan Kresna Life
ILUSTRASI. Korban KSP Indosurya di Mahkamah Agung (MA)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib apes dialami oleh Christian, warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dirinya menjadi korban dugaan penggalapan dana dan kasus gagal bayar di tiga perusahaan jasa keuangan sekaligus. Uang miliaran rupiah hasil kerja kerasnya pun terancam lenyap.

Christian adalah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya),  PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanartha (Wanaartha Life), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ketiganya saat ini masih terjerat kasus dengan para nasabahnya.

Tercatat, Christian mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar di kasus KSP Indosurya, Rp 2 miliar di Wanaartha Life, dan Rp 2 miliar di Kresna Life.

Baca Juga: Henry Surya Bebas di Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian

KSP Indosurya

Christian bergabung di KSP Indosurya pada tahun 2018. Dia tertarik lantaran bunga yang ditawarkan oleh KSP Indosurya sedikit, di atas deposito yang menurutnya masuk akal yaitu sebesar 9% sampai dengan 10%.

"Kalau sudah bunga di atas 10% itu saya juga tidak berani ikut," kata Christian kepada Kontan.co.id, Selasa (31/1).

Selain itu, Christian kepincut menaruh dananya di KSP Indosurya yang dianggap sebagai group besar sekaligus tim marketingnya siap bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak disangka, pada Februari 2020, KSP Indosurya dikabarkan gagal bayar dengan alasan likuiditas. Pemilik KSP Indosurya, Henry Surya pada Mei 2020 juga ditetapkan oleh Polisi sebagai terdakwa kasus penggelapan dana. Hingga saat ini, dananya Rp 3 miliar masih belum jelas dan juga belum dikembalikan.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Christian bersama para korban lainnya, antara lain mengikuti upaya hukum dari mulai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit (walaupun akhirnya status pailit dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung), pidana (walaupun akhirnya secara pidana terdakwa divonis lepas).

"Jadi, saya pikir, segala upaya hukum yang sudah kami tempuh selalu lepas atau kalah, lantas bagaimana nasib dan hak dana para korban?" ujar Christian.

Baca Juga: Nasabah Ajukan PKPU Terhadap Wanaartha Life, Ternyata Ini Alasannya

Wanaartha Life

Sementara itu, Christian bergabung dengan asuransi Wanaartha Life pada tahun 2017. Menurutnya, asuransi ini cukup menarik karena menawarkan fix rate disertai dengan produk asuransi jiwa.

"Saya cek izin perusahaan dan produknya itu terdaftar di OJK dan untuk laporan keuangan juga setiap tahun sebelum perpanjangan saya cek," tuturnya.

Selain itu, RBC Wanaartha Life pada saat itu terbilang bagus, jauh di atas ketentuan dan neraca keuangan perusahaan selalu sehat. Namun, pada 2020, Wanaartha Life tersandung kasus gagal bayar.

Christian mengatakan, pada 2022, Wanaartha Life mengeluarkan laporan keuangan yang ternyata itu adalah laporan keuangan sejak 2012 yang diduga dimanupulasi, sehingga neraca keuangannya menjadi tidak sehat karena tagihan pemegang polis Rp 15 triliun dan asetnya hanya Rp 3 triliun.

"Asetnya pun sedang disita Kejaksaaan Agung karena terlibat skandal Jiwasraya," tuturnya.

Christian bilang, karena Wanaartha Life adalah perusahaan asuransi, maka segala upaya hukum perdata seperti PKPU dan kepailitan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, kami nasabah hanya bisa berharap ke OJK dan ke DPR komisi XI serta Presiden untuk dapat menyelesaikan kasus ini," ujar Christian,




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×