Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 lama telah berakhir sejak tahun lalu. Dengan begitu, mereka tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola perusahaan.
Tak terima atas putusan tersebut, Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah siap mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun dia tidak menyebutkan kapan gugatan akan diajukan dan siapa saja pihak-pihak yang akan digugat. "Secepatnya akan mengajukan gugatan hukum karena kita negara hukum. Biar pengadilan yang menentukan," kata Nurhasanah, Selasa (16/3).
Jalur hukum ini ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan BPA bahwa Bumiputera tetap berbentuk mutual. Melalui kemenangan itu, dia yakin bahwa manusia di dunia ini hanya berencana sementara Allah SWT yang menentukan. "Sekecil apapun niat baik kita, Allah pasti membantu kita. Begitu juga sebaliknya sekecil apapun niat jahat kepada kita, Allah juga akan membalasnya," ungkapnya.
Selain itu, dia mengaku bersama keluarga besar, teman dan semua nasabah tengah menunggu kepastian kapan klaim segera dibayar. Apalagi, dia juga mengatakan masih menjadi nasabah aktif di perusahaan tersebut. "Makanya, kita semua punya kepentingan terhadap Bumiputera. Kita berharap Bumiputera bisa diperbaiki agar hak-hak pemegang polis semua bisa terbayarkan," lanjutnya.
Baca Juga: Masa tugas BPA AJB Bumiputera lama habis sejak akhir 2020
Sebelumnya, OJK menyebut masa tugas BPA berakhir sejak 26 Desember 2020 sebagaimana koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga tercantum dalam surat OJK No.S-34/NB.23/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera.
Setelah masa tugas habis, pihak manajemen, serikat pekerja sepakat untuk membentuk panitia pemilihan BPA baru sesuai anggaran dasar (AD) Bumiputera. Mereka sepakat mengusulkan kepada direksi perusahaan terkait nama - nama perwakilan anggota BPA baru.
Nantinya, panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Selanjutnya, akan dipilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah sesuai anggaran dasar dan akan dilakukan melalui e-voting.
Baca Juga: Bertemu OJK, AJB Bumiputera siap bentuk badan perwakilan anggota (BPA) baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News