kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.136   65,00   0,40%
  • IDX 7.083   2,81   0,04%
  • KOMPAS100 1.051   -4,20   -0,40%
  • LQ45 820   -5,73   -0,69%
  • ISSI 213   0,28   0,13%
  • IDX30 420   -4,57   -1,08%
  • IDXHIDIV20 500   -6,00   -1,18%
  • IDX80 120   -0,46   -0,38%
  • IDXV30 125   0,31   0,25%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Ini Tanggapan Tokio Marine Indonesia Soal Putusan MK Terkait Klaim Asuransi


Senin, 06 Januari 2025 / 21:21 WIB
Ini Tanggapan Tokio Marine Indonesia Soal Putusan MK Terkait Klaim Asuransi
ILUSTRASI. Pelayanan kesehatan di sebuah Rumah Sakit di Tangerang Selatan, Senin (11/11/2024). KONTAN/Baihaki/11/11/2024


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat, yang mengatur soal klaim asuransi.

Seperti yang diketahui, MK telah memutuskan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, dengan menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah asuransi yang disebabkan oleh tidak lengkapnya pengungkapan informasi. 

MK juga memerintahkan untuk dilakukan penetapan lewat pengadilan, apabila perusahaan asuransi melakukan penolakan berlandaskan aturan ini. 

Presiden Direktur PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi mengatakan bahwa saat ini TMI sedang menunggu arahan dan petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut terhadap kegiatan asuransi yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi termasuk TMI. 

Baca Juga: Tokio Marine Targetkan Premi Asuransi Marine Cargo Tumbuh Dobel Digit pada 2025

Sancoyo menilai bahwa putusan baru ini mencerminkan upaya hukum yang lebih berimbang antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. 

“Kami melihat ini sebagai peluang untuk memperkuat hubungan kepercayaan dengan pelanggan melalui praktik bisnis yang lebih transparan dan inklusif,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (6/1). 

Sebagai perusahaan yang senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, Sancoyo juga menuturkan bahwa Tokio Marine Indonesia akan menyesuaikan kebijakan internal dan prosedur operasional sesuai dengan putusan tersebut. 

“Selain itu, kami terus melakukan evaluasi untuk memastikan kelangsungan praktik bisnis tetap sesuai dengan peraturan OJK, dengan mengutamakan prinsip kepatuhan dan perlindungan hak tertanggung,” kata dia. 

Baca Juga: Putusan MK: Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Lebih jauh lagi, Sancoyo menyebutkan dalam jangka panjang, pihaknya optimistis kinerja Tokio Marine Indonesia tetap solid karena adanya peningkatan transparansi dan kepercayaan nasabah yang berpotensi meningkatkan loyalitas pelanggan.

Di sisi lain, Sancoyo meyakini pada tahun ini, pertumbuhan klaim Tokio Marine Indonesia dapat terkendali, yang diproyeksikan berada pada kisaran 5%-10% dibanding 2024. 

“Namun, fokus kami tidak hanya pada besaran klaim, tetapi juga pada kecepatan, keadilan, dan efisiensi proses penyelesaian klaim. Melalui inovasi digital dan pendekatan yang baik, kami optimistis dapat terus memberikan layanan klaim yang tepat bagi pelanggan tanpa mengorbankan stabilitas operasional perusahaan,” ungkapnya. 

Tokio Marine Indonesia pada tahun ini akan terus berfokus pada edukasi pelanggan mengenai pentingnya manajemen risiko, peningkatan kualitas underwriting, serta pengembangan solusi asuransi yang adaptif terhadap kebutuhan pasar. 

Baca Juga: Pasar Properti Industri Topang Bisnis Asuransi

Dengan strategi ini, dia berharap dapat menekan klaim yang tidak sesuai sambil tetap memberikan perlindungan optimal kepada para pemegang polis, sehingga tercipta keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kepuasan pelanggan. 

Sementara itu, dalam setiap penanganan klaim, Sancoyo mengatakan bahwa Tokio Marine Indonesia selalu mengedepankan transparansi, kepatuhan prosedur, serta berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. 

“Dan jika terdapat permasalahan terkait klaim, kami selalu mengutamakan dialog konstruktif dengan pelanggan dan pihak terkait, untuk memberikan solusi yang baik sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,” tandasnya. 

Selanjutnya: Saat Bunga Masih Tinggi, Akankah Pendapatan Non-Bunga Bank Masih Jadi Andalan?

Menarik Dibaca: 5 Minuman untuk Daya Tahan Tubuh Lebih Kuat, Biar Tidak Gampang Sakit!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×