kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

TaniFund kantongi izin penyelenggara fintech lending dari OJK


Minggu, 22 Agustus 2021 / 11:57 WIB
TaniFund kantongi izin penyelenggara fintech lending dari OJK
ILUSTRASI. fintech; financial technology; teknologi finansial; tekfin TaniFund Tani Fund untuk petani; pertanian


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TaniFund telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech P2P lending sektor agrikultur. Melalui izin tersebut, perusahaan berkomitmen menyediakan akses permodalan bagi petani dan UMKM di seluruh negeri.

Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021 yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2021. Dengan demikian, TaniFund bergabung bersama 68 P2P lending lain yang berstatus berizin dan diawasi OJK. 

Chief Strategy Officer TaniHub Group Natalia Rialucky Marsudi mengatakan, bahwa TaniFund sebagai unit P2P lending di bawah startup agritech TaniHub Group berharap lisensi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan para pendana (lender) serta peminjam (borrower). 

"Dengan mengantongi izin usaha dari OJK, TaniFund dapat dipastikan keabsahan keberadaannya karena telah diakui secara resmi dan diawasi secara aktif oleh regulator industri keuangan Indonesia," kata Natalia dalam keterangan resmi, Jumat (22/8). 

Baca Juga: Cegah literasi investasi rendah, Moduit kolaborasi dengan UWKS

Dengan berbekal dukungan masyarakat, TaniFund akan memperluas ekspansi ke luar pulau Jawa, melakukan inovasi produk, dan memperkuat monitoring melalui advanced internal credit scoring.

Bahkan, perusahaan akan membidik pendanaan baru sebesar Rp 700 miliar dalam beberapa tahun ke depan. Dengan begitu, perusahaan dapat memberikan akses keuangan dan permodalan bagi petani serta pengusaha UMKM.

Selain itu, pemberian lisensi tersebut dapat mendatangkan lebih banyak lagi lender baru dan mendorong lender lama untuk meningkatkan pendanaan mereka. Pasalnya, lisensi OJK akan membuat para lender baru dan lama semakin mantap dengan kesiapan TaniFund dalam mengkurasi proyek-proyek pendanaan. 

“Tujuan kami melalui lisensi ini adalah menjaga TKB90 kami di angka 100%. Perlu kami tekankan bahwa berdasarkan aturan OJK, para lender tetap harus menyadari bahwa tetap ada risiko pendanaan yang mereka akan tanggung, misalnya resiko telat bayar atau gagal bayar. 

Untuk memitigasi risiko tersebut, TaniFund memiliki advanced credit scoring system, agronomist yang handal, kontrak dengan credit insurance, dan memenuhi berbagai arahan dari pihak regulator. 

Selanjutnya: Pinjol ilegal resahkan masyarakat, pemerintah diminta lakukan 3 hal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×