kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Targetkan bisa menjaring 12,3 juta nasabah, ini strategi Pegadaian


Rabu, 09 Januari 2019 / 10:44 WIB
Targetkan bisa menjaring 12,3 juta nasabah, ini strategi Pegadaian


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) kini punya ambisi besar untuk menjaring lebih banyak lagi nasabah tahun ini. Hal ini menjadi kesempatan Direktur Utama Pegadaian yang baru, Kuswiyoto untuk membuktikan ambisi tersebut. Kuswiyanto akan makin agresif dalam menjaring nasabah Pegadaian dari kalangan milenial dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia menargetkan pertumbuhan nasabah total sebesar 23,4% menjadi 12,3 juta orang, atau lebih tinggi dari realisasi tahun lalu, yaitu 10 juta nasabah.

"Masih banyak ruang untuk menumbuhkan bisnis di segmen UMKM dan milenial. Kami juga akan mengembangkan produk-produk Pegadaian yang inovatif lainnya," terang Kuswiyoto dalam siaran pers, Selasa (8/1).

Salah satu inovasi produk Pegadaian, dengan meluncurkan layanan keuangan berbasis digital (fintech). Menurutnya, kehadiran fintech ini untuk menghadapi persaingan di era digital serta seiring perkembangan industri fintech dan gadai swasta.

"Dampak dari bermunculannya dari gadai swasta dan fintech, belum akan menggerus bisnis pegadaian. Karena 90% pangsa pasar industri Pergadaian nasional dikuasai Pegadaian," ungkapnya.

Selain itu, perusahaan gadai pemerintah ini diklaim memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mempuni dan jaringan pemasaran yang luas hingga ke pelosok Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×