Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT Taspen rupanya masih mengalami kendala dalam menjalankan program baru mereka, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk aparatur sipil negara. Pasalnya, penerimaan iuran untuk kedua program tersebut masih belum maksimal.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyebut, beleid yang mengatur kedua program tersebut yaitu PP nomor 70 tahun 2015 memang disahkan pada Juli lalu. Namun programnya sendiri baru berjalan pada bulan Oktober.
Di sisi lain sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih menunggu aturan yang lebih rinci untuk membayar iuran kedua program ini. Meski beberapa pemda yang lain sudah berinisiatif untuk membayar iuran. "Ada sejumlah pemda yang menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri," kata Iqbal, Kamis (17/12).
Sementara kalau dari kalangan pemerintah pusat, ia menyebut iuran JKK dan JKM sudah mulai dibayarkan. Tapi tetap saja, kalau dihitung-hitung penerimaan iuran JKK dan JKM Taspen masih jauh dari yang seharusnya. "Baru sekitar 50% yang sudah bayar iuran," ungkapnya.
Tahun depan, ia optimistis semua pemda sudah membayar iuran sesuai aturan. Dengan begitu pihaknya tak akan kesulitan dalam memenuhi liabilitas program tersebut.Saat ini bagi pemda yang belum bayar iuran, pihaknya pun belum bisa melayani kedua program tersebut.
Sekedar informasi, untuk program JKK iuran yang dikenakan adalah sebesar 0,24% dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya adalah 0,3% dari gaji pokok.
Sementara total peserta aktif dari Taspen sendiri saat ini adalah sebanyak 4,4 juta peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News