Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan likuiditas Bank MNC Internasional Tbk (BABP) menjadi sorotan setelah sejumlah nasabah mengeluhkan gangguan transaksi melalui aplikasi MotionBank.
Kondisi ini terjadi di tengah penurunan dana pihak ketiga (DPK) dan lonjakan rasio kredit terhadap simpanan (LDR) bank milik Grup MNC tersebut.
Keluhan nasabah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah nasabah mengaku tidak bisa bertransaksi melalui aplikasi MotionBank dan hanya dapat menarik dana melalui teller dengan batas maksimal Rp 2 juta.
Gangguan layanan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kondisi keuangan Bank MNC, terutama terkait kemampuan likuiditas dan kualitas asetnya.
Baca Juga: Ramai Nasabah Komplain Tak Bisa Transaksi dan Tarik Uang, MNC Bank Buka Suara
Tekanan itu tercermin dari kinerja penghimpunan dana. Per September 2026, DPK Bank MNC anjlok 17,12% secara tahunan menjadi Rp 11,32 triliun. Penurunan simpanan tersebut mendorong rasio LDR melonjak menjadi 105,8%, dari 80,87% pada periode sebelumnya.
Rasio tersebut menunjukkan penyaluran kredit Bank MNC lebih besar dibandingkan dana pihak ketiga yang dihimpun.
Di tengah kondisi tersebut, sumber KONTAN di salah satu lini bisnis Grup MNC mengungkapkan bahwa perusahaan mulai memindahkan rekening penggajian atau payroll karyawan dari MNC Bank sejak Oktober 2026.
"Mulai bulan kemarin sudah gajian ke rekening bank pribadi masing-masing karyawan," ujar sumber tersebut.
Bank MNC membantah gangguan layanan nasabah disebabkan kesulitan likuiditas. Melalui akun resmi MotionBank di Threads, bank menyampaikan bahwa terdapat kendala yang mengganggu proses penarikan dana dan layanan transaksi.
Corporate Secretary MNC Bank Edward Kennetze mengatakan proses pemulihan layanan digital masih berlangsung. Bank juga terus melakukan penanganan dan mitigasi agar seluruh jaringan layanan kembali beroperasi normal.
"Selama proses pemulihan, nasabah dapat memanfaatkan ATM MNC Bank untuk tarik tunai dan cek saldo, mengunjungi kantor cabang terdekat," kata Edward dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Baca Juga: Saham BBCA, BMRI dan BBRI Berpeluang Pulih, Cermati Rekomendasi Analis
Ekonom Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai persoalan yang dialami Bank MNC merupakan akumulasi tekanan fundamental yang belum ditangani secara tuntas. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Rahma, pengawasan perbankan tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan rasio minimum secara administratif. OJK perlu menguji ketahanan likuiditas bank melalui stress testing yang lebih agresif.
"OJK kerap terjebak pada pemenuhan administratif rasio minimum secara formalitas di atas kertas, alih-alih melakukan stress testing agresif terhadap ketahanan likuiditas riil," papar Rahma.
Ia mendorong OJK mengambil langkah lebih tegas, mulai dari intervensi, mewajibkan pemegang saham pengendali Grup MNC menyuntikkan modal, hingga mengevaluasi jajaran pengurus bank.
OJK juga dinilai perlu memperkuat mitigasi risiko sistemik dan perlindungan nasabah agar persoalan tidak semakin meluas.
Selain Bank MNC, tekanan permodalan juga membayangi Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dan Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC).
Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) kedua bank tersebut masing-masing berada di level 11,09% dan 13,7%.
Meski demikian, analis RHB Sekuritas Andrey Wijaya mengingatkan bahwa rasio keuangan yang lemah tidak serta-merta menunjukkan sebuah bank berada dalam kondisi tidak sehat.
Baca Juga: MNC Bank, JCB dan Kawasaki Berkolaborasi Luncurkan Tiga Kartu Kredit Baru
Penilaian kesehatan bank harus mempertimbangkan sejumlah aspek secara menyeluruh, mulai dari permodalan, profitabilitas, kualitas aset, hingga dukungan pemegang saham.
Khusus Bank MNC, Andrey menduga tekanan bisnis dipicu oleh tingginya biaya dana, kualitas kredit, kebutuhan pencadangan, serta skala usaha yang membatasi efisiensi operasional.
Menurutnya, penambahan modal menjadi salah satu kebutuhan penting untuk memperkuat kondisi keuangan bank.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pengawasan terhadap industri perbankan dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis risiko.
OJK tidak menilai kesehatan bank hanya berdasarkan satu indikator, melainkan melalui berbagai aspek, termasuk kualitas aset, kemampuan memenuhi kewajiban, serta prospek usaha.
"Jika ditemukan kelemahan, OJK akan meminta bank melakukan perbaikan serta memantau pelaksanaannya," tegas Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














