kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Terancam Tak Penuhi Target, Penyaluran KUR Justru Diwarnai Penyelewengan


Selasa, 21 November 2023 / 20:45 WIB
Terancam Tak Penuhi Target, Penyaluran KUR Justru Diwarnai Penyelewengan
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di sebuah bank milik pemerintah di Jakarta, Selasa (27/12/2022). KONTAN/Baihaki/27/12/2022


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

“Juga monitoring secara intensif terkait implementasi kebijakan penyaluran KUR di segenap unit pemroses kredit,” ujarnya.

Sampai dengan 31 Oktober 2023, BNI telah  menyalurkan Rp 15 triliun kepada 100 ribu debitur atau 85,6% dari alokasi tahun 2023. Secara persentase, capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan penyaluran KUR nasional.

Sependapat, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bilang pihaknya terus memastikan untuk menyalurkan KUR sesuai dengan kebijakan yang ada. Menurutnya, instrumen kebijakan tersebut membuat bank menjadi patuh dalam menyalurkan KUR.

“Apabila bank penyalur tidak patuh terhadap instrumen tersebut maka bank penyalur dapat dikenakan sanksi berupa penalti, sampai dengan tidak dibayarkan subsidi bunga,” ujarnya.

Sepanjang Januari 2023 hingga Oktober 2023, BRI telah menyalurkan KUR sebesar Rp 123,51 triliun kepada 2,7 juta debitur. Supari bilang penyaluran KUR BRI tersebut baru tersalurkan dengan signifikan setelah pedoman dan perangkat kebijakan penyaluran KUR lengkap pada awal September 2023.

Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid sepakat bahwa bagi bank-bank yang melakukan penyelewengan perlu diberikan sanksi. Hanya saja, itu perlu dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan.

“Harus mendidik sanksinya, karena kalau tidak, bank bisa ngambek dan tak mau nyalurin KUR,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×