kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Terkait kasus AAA, OJK serahkan kepada kepolisian


Kamis, 07 Mei 2015 / 19:40 WIB
Terkait kasus AAA, OJK serahkan kepada kepolisian
ILUSTRASI. Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dana Asing Diproyeksi Masih Masuk Pasar Domestik di Akhir 2023.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AAA Sekuritas masih dilakukan. Namun pelanggaran yang berkaitan unsur pidana, OJK memilih menyerahkannya pada kepolisian.

Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, sampai saat ini pemeriksaan oleh para pengawas OJK terhadap kasus AAA Sekuritas terus dilakukan. "Tapi kan ini sudah masuk pidana karena baik Bank Maluku maupun Bank Antar Daerah sudah melaporkannya kepada polisi," kata Nelson di Jakarta, Kamis (7/5).

Nelson menegaskan OJK telah memanggil pihak Bank Maluku serta Bank Antar Daerah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan AAA Sekuritas. Apabila pelanggaran yang dilakukan melingkupi aturan jasa keuangan, OJK akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. "Tapi penanganan pidananya tetap di kepolisian," ujar Nelson.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang membelit PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yang kini bernama PT Inti Kapital Sekuritas itu masih bergulir.

Bareskrim Polri Subdit Perbankan Direktorat Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu berinisial T dan S. Polisi tak menyebut identitas lengkap kedua tersangka itu.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak hanya bilang, T menjadi tersangka sejak 20 hari lalu. "Tapi, T telah ditahan sejak Januari 2015," ujar dia ke KONTAN, belum lama ini.

Dimas Widosasongko, Kuasa Hukum PT Grand Puri Permai (GPP), yang menjadi salah satu korban AAA Sekuritas menyebut, kedua tersangka itu adalah Theodorus Andri Rukminto, eks Direktur Utama AAA Sekuritas, serta Esther Lisawati Soemarto, perencana keuangan.

Theodorus Andri Rukminto, kata Victor, terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dihimpun lewat AAA Sekuritas senilai Rp 700 miliar. Dana itu tak bisa dikembalikan karena dipakai bermain saham namun merugi. Nilai kerugian bisa bertambah karena Mabes Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) di kasus ini.

Tapi, Victor belum bisa mengungkap peran Lisawati karena masih dalam penyidikan. Polisi pun belum menahan S lantaran yang bersangkutan sakit.

Polisi menjerat T dan S dengan sejumlah pasal, yakni pasal 372 dan pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana, dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kata Victor, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan menjadi tersangka di kasus ini.

AAA Sekuritas diduga terlibat praktik repo fiktif dengan aset dasar obligasi, serta penggelapan dana. Dua perkara ini berujung laporan ke polisi. Adalah Grandpuri Permai melapor ke polisi setelah dana Rp 120 yang dititipkan ke AAA Sekuritas lewat rekening PT Anugrah Laras Kapitalindo milik Lisa, tidak bisa diambil.

Bank Antar Daerah dan BPD Maluku juga ikut mengadu ke polisi, pasca dananya nyangkut di reverse repo surat berharga AAA Sekuritas. Nilai transaksi BPD Maluku mencapai Rp 262 miliar. Sedangkan, dana Bank Antar Daerah Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×