kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK siapkan sanksi untuk Direktur AAA Sekuritas


Selasa, 10 Februari 2015 / 19:39 WIB
OJK siapkan sanksi untuk Direktur AAA Sekuritas
ILUSTRASI. Jujutsu Kaisen Season 2 Shibuya Incident Arc Resmi Merilis Visual dan Trailer Baru!


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sanksi bagi Direktur Utama AAA Sekuritas, Theodorus Andri Rukminto, jika terbukti bersalah. 

Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Sehingga, sanksi apa yang akan dijatuhkan belum bisa diketahui secara pasti. Pasalnya, keputusan sanksi akan tergantung dari hasil pemeriksaan.

Namun, Nurhaida bilang, ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai dengan tingkatan kesalahan. Sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin sebagai  pelaku pasar modal. 

Pemberian sanksi itu ke depan akan menjadi catatan wasit pasar keuangan ini jika mereka ingin mengajukan izin kembali. "Sanksi itu akan menjadi pertimbangan untuk dapat izin aktif lagi di pasar modal, apakah sebagai direksi emiten dan lainnya," kata Nuruhaida, Selasa (10/2). 

Seperti diketahui, OJK telah membekukan kegiatan usaha AAA Sekuritas sejak 3 Desember 2014. Hal ini dilakukan lantaran adanya tuduhan tindakan kejahatan yang dilakukan Direktur Utama perseroan, Theodorus Andri Rukminto. 

Ia ditengarai telah melakukan pelanggaran dengan mengadakan transaksi repo bodong. Andri bahkan sudah ditahan pihak Kepolisian. Kemudian, pada 8 Desember 2014, OJK menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SPRINT). Surat itu berisi perintah untuk memeriksa lebih mendalam atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Khususnya, dalam kegiatan transaksi repo dan reverse repo yang dilakukan AAA Sekuritas dan Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA).

BPD Maluku dan Bank ANDA diketahui memiliki transaksi reverse repo surat berharga dengan AAA Sekuritas. Nilai reverse repo BPD Maluku mencapai Rp 262 miliar. Sedangkan, Bank ANDA membeli dan memiliki reverse repo surat berharga sebesar Rp 146 miliar dan US$ 1.250. 

Belakangan, terbukti, transaksi tersebut bodong alias tidak memiliki aset dasar alias underlying transaction seperti yang dijanjikan. Dalam transaksi itu, seharusnya, AAA Sekuritas menempatkan surat berharga yang menjadi dasar transaksi pada sub-account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Namun, hal itu tidak dilakukan manajemen AAA Sekuritas. Alhasil, dana dua bank tersebut pun tak jelas rimbanya. OJK pun telah meminta kedua bank membentuk cadangan akibat transaksi tersebut.

Wasit pasar keuangan ini pun meminta BPD Maluku dan Bank Anda menghentikan sementara transaksi surat berharga korporasi sampai bank menerapkan manajemen risiko yang memadai atas transaksi surat berharga.

OJK juga meminta kepada pemegang saham Bank Anda untuk menambah setoran modal atau dana segar. Nilainya setara dengan jumlah kerugian yang diderita.

Jika dalam perkembangan pemeriksaan diketahui ada pengurus bank yang terlibat, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kedua bank telah melakukan semua yang diperintahkan OJK tersebut. Kepada AAA Sekuritas, OJK minta mereka bertanggungjawab atas kerugian kedua bank akibat transaksi dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×