Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jika dirinci terdapat beberapa mobil mewah yang disita dari kasus Asuransi Jiwasraya ini, yakni dua Toyota Alphard masing-masing atas nama Hendrisman dan Harry. Kemudian, tiga mobil Mercedes-Benz atas nama Hanson International, R Wiryanti (istri Harry), dan Jiwasraya.
Baca Juga: Meracik Skema Penyelamatan Jiwasraya
Selain itu, ada dua unit mobil milik Syahmirwan berupa Toyota Innova dan Honda CR-V yang turut disita. Dilanjutkan mobil dan motor Harley-Davidson milik Hendrisman.
Ada pula aset sitaan tambang baru bara milik Heru Hidayat PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur serta penangkaran ikan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Terbaru, kejaksaan menyita sejumlah unit apartemen, restoran dan mobil mewah.
Sementara aset tanah Benny Tjokro yang disita, meliputi puluhan unit apartemen di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditambah aset dari cucu usaha Hanson Internasional seperti PT Harvest Time dan PT Blessindo.
Itu belum termasuk pemblokiran puluhan hektar tanah Benny di Bogor dan Banten, serta puluhan bidang tanah di Tangerang. Selain aset para tersangka, kejaksaan juga memblokir sub rekening efek (SRE) Wanaartha Life yang diduga terkait kasus Jiwasraya.
Selanjutnya: Nasabah Korporasi Asuransi Jiwasraya Menyetujui Restrukturisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News