kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait kasus Jiwasraya, aset sitaan Kejagung jadi barang bukti di pengadilan


Minggu, 20 September 2020 / 16:02 WIB
Terkait kasus Jiwasraya, aset sitaan Kejagung jadi barang bukti di pengadilan
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Nilai aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 18,4 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, aset sitaan tersebut sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus ini. Jika nanti pengadilan memutuskan terdakwa terbukti bersalah maka barang bukti bisa menjadi rampasan negara. "Maka kita tunggu saja putusan pengadilan. Karena itu sudah menjadi wewenang pengadilan," kata Hari, akhir pekan lalu. 

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Juli lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, kejaksaan telah menghitung kerugian negara akibat kasus Jiwasraya bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam agenda rapat yang digelar Menkopolhukam.

Baca Juga: Evaluasi PPnBM properti bisa pacu pendapatan asuransi umum

Dari situ, Sri Mulyani meminta pihak kejaksaan menyita aset tersangka sebanyak-banyaknya untuk menutupi kerugian negara akibat Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. "Saat itu, Kejaksaan diminta (sita aset) sebanyak-banyaknya nanti yang menghitung ibu Menkeu, ditambah atau tidak," ungkapnya.

Menurutnya, aset tersangka harus disita sebanyak-banyak untuk mengantisipasi kasus penyitaan di First Travel terulang. Dalam kasus itu, aset First Travel hanya jadi rampasan negara sedangkan korban penipuan umrah tidak dapat apa-apa.

"Saya bisa menjelaskan, terkait aset First Travel yang waktu itu saya menjabat Jampidum. Karena barang bukti yang disita penyidik hanya 4% dari total kerugian sehingga tidak mungkin dikembalikan ke korban," jelasnya.

Namun, pembayaran ganti rugi lewat penyitaan aset tersangka Jiwasraya itu tergantung keputusan pengadilan. Sebab, aset atau barang bukti tersebut juga diklaim oleh pihak ketiga. "Saya berharap pihak pengadilan menyetujui sesuai tuntutan jaksa tentang status barang bukti itu. Sehingga aset itu nanti bisa memenuhi hak-hak nasabah," tambahnya.

Baca Juga: Bertambah lagi, kini ada 110 korporasi yang setujui restrukturisasi polis Jiwasraya

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Kejaksaan Agung telah mengamankan aset dari enam tersangka kasus Jiwaasraya. Aset–aset yang disita berupa tanah, properti, kendaraan mewah, perhiasan, deposito, dokumen berharga hingga tambang batu bara.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Jika dirinci terdapat beberapa mobil mewah yang disita dari kasus Asuransi Jiwasraya ini, yakni dua Toyota Alphard masing-masing atas nama Hendrisman dan Harry. Kemudian, tiga mobil Mercedes-Benz atas nama Hanson International, R Wiryanti (istri Harry), dan Jiwasraya.

Baca Juga: Meracik Skema Penyelamatan Jiwasraya

Selain itu, ada dua unit mobil milik Syahmirwan berupa Toyota Innova dan Honda CR-V yang turut disita. Dilanjutkan mobil dan motor Harley-Davidson milik Hendrisman.

Ada pula aset sitaan tambang baru bara milik Heru Hidayat PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur serta penangkaran ikan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Terbaru, kejaksaan menyita sejumlah unit apartemen, restoran dan mobil mewah. 

Sementara aset tanah Benny Tjokro yang disita, meliputi puluhan unit apartemen di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditambah aset dari cucu usaha Hanson Internasional seperti PT Harvest Time dan PT Blessindo.

Itu belum termasuk pemblokiran puluhan hektar tanah Benny di Bogor dan Banten, serta puluhan bidang tanah di Tangerang. Selain aset para tersangka, kejaksaan juga memblokir sub rekening efek (SRE) Wanaartha Life yang diduga terkait kasus Jiwasraya.

Selanjutnya: Nasabah Korporasi Asuransi Jiwasraya Menyetujui Restrukturisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×