Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sekaligus mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Nurhasanah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lewat surat nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst. Melihat hal itu, ahli hukum perbankan Yunus Husein berpendapat, upaya praperadilan bisa saja dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya tersebut, Nurhasanah meminta hakim PN Jakarta Pusat agar memerintahkan OJK untuk mencabut penetapan tersangka atas dirinya. Hal itu dikarenakan, Nurhasanah mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Yunus mengungkapkan, kesempatan praperadilan ini bisa menjadi tantangan bagi Nurhasanah untuk membuktikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan terkait pelanggaran yang diduga dalam hal surat perintah OJK.
Baca Juga: Kasus AJB Bumiputera belum usai, tersangka Nurhasanah lawan OJK lewat praperadilan
“Ya Bu Nurhasanah nanti bisa saja menjelaskan kalau memang sudah patuh untuk menyetujui surat perintah namun terkendala dengan anggaran dasar. Bisa saja OJK juga belum tahu terkait hal itu,” ungkap Yunus ketika dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (27/3).
Seperti diketahui sebelumnya, Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020. Oleh karena itu, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/3) lalu.
Selanjutnya: OJK rilis aturan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi di non-bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News