kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus AJB Bumiputera belum usai, tersangka Nurhasanah lawan OJK lewat praperadilan


Minggu, 28 Maret 2021 / 09:47 WIB
Kasus AJB Bumiputera belum usai, tersangka Nurhasanah lawan OJK lewat praperadilan
ILUSTRASI. Aksi di depan kantor OJK Pusat di Jakarta, untuk menuntut keadilan bagi Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Nurhasanah melakukan upaya hukum untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus AJB Bumiputera melalui upaya praperadilan.

Nurhasanah menyampaikan, saat ini upaya yang sedang ia lakukan setelah penetapannya sebagai tersangka pada 19 Maret yang lalu yaitu lewat pengajuan peradilan. “Saat ini upaya yang dilakukan lewat hukum praperadilan,” ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (27/3).

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan praperadilan telah diajukan pada 22 Maret 2021 dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya tersebut, Nurhasanah sebagai pemohon menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis Nurhasanah dalam gugatannya.

Baca Juga: Eks ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, pengamat: OJK harus bergerak lebih cepat

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada 30 Maret 2021 jam 09.00. Terkait hal tersebut, Nurhasanah tidak memberikan komentar terkait apa saja yang akan disampaikan dalam sidang tersebut.

“Tunggu sidang aja,” ungkapnya.

Selain melakukan gugatan praperadilan, Ia juga mengaku akan menggugat OJK terkait pelanggaran melawan hukum. Hanya saja, ia tidak merinci perbuatan melawan hukum apa yang digugat.

“Jadi (gugat OJK). Tunggu aja semua sedang dipersiapkan,” tambah Nurhasanah.

Sebelumnya, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing telah berkomentar terkait gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Nurhasanah. Tongam bilang bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sepanjang memang terdapat bukti yang menjadi dasar gugatan tersebut,” ujar Tongam, Senin (22/3).

Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.

Selanjutnya: OJK tetapkan mantan ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, ini kata ahli hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×