Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggaran ketentuan batas minimum penyaluran kredit (BMPK) yang dilakukan Bank Mayapada yang masuk dalam audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019 disebut melibatkan empat grup besar.
Keempat grup tersebut adalah Hanson yang dikendalikan Benny Tjokrosaputro, Grup Saligading yang dikendalikan oleh Musyarif, Intiland Group yang dikendalikan Hendro Gondokusumo, dan Grup Mayapada milik Tahir.
PT Intiland Development Tbk (DILD) telah angkat bicara membantah hal tersebut. Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland Archied Noto Pradono mengatakan, total utang perusahaan ini ke Bank Mayapada pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 870,4 miliar dan per Maret 2020 mencapai Rp 918,7 miliar. "Jadi total utang Intiland ke Bank Mayapada bukan Rp 4,47 triliun seperti yang beredar di pemberitaan media," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/7).
Baca Juga: Ingin Bank Mayapada (MAYA) tetap eksis, berbagai upaya ditempuh pemegang saham
Ia menambahkan, total kredit modal kerja Intiland yang diperoleh dari Bank Mayapada hanya sekitar 19% dari total utangan perseroan yakni sebesar Rp 4,8 triliun.
Archied menambahkan, manajemen Intiland memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan dengan baik dan akan terus berupaya maksimal meningkatkan penjualan dan kinerja usaha. Per Maret 2020, total aset Intiland mencapai Rp15,9 triliun dimana total utang bank mencapai Rp 4,8 triliun dan obligasi Rp 162 miliar. Sementara ekuitas perseroan tercatat Rp 6 triliun. Rasio kredit bank terhadap ekuitas Intiland ada di level 56,5%.
Berdasarkan laporan keuangan Intiland tahun 2019, kredit diberikan Bank Mayapada kepada perseroan dan sejumlah anak usahanya. Itu diantaranya PT Taman Harapan Indah (THI) mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar Rp 230 miliar pada 5 Agustus 2016 dan Rp 200 miliar pada 26 Oktober 2017.
Lalu ke PT Intiland Grande (IG) sebesar Rp 300 miliar dan ke PT Perkasa Lestari Permai (PLP) Rp 20 miliaar pada 19 Oktober 2015. Selain itu, ada juga kredit yang diberikan secara langsung ke Intiland Development sebesar Rp 150 miliar pada 4 Juni 2018.
Namun, perusahaan milik Hendro Gondokusumo bukan hanya PT Intiland Development Tbk saja. Ia dan anaknya Utama Gondokusumo juga merupakan pemegang saham PT Grand Interwisata (GI) dan PT Starlight Nusa Property (SNP).
Baca Juga: Intiland (DILD) bantah utangnya mencapai Rp 4,47 triliun ke Bank Mayapada
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, pada Juli 2018, kedua perusahaan ini melakukan transaksi afiliasi dengan Intiland Development dengan menjual sejumlah lahan yakni 2.467.608 meter persegi (m²) di Tangerang, 17.860 m² di Darmo Harapan Surabaya, 7.473 m² di Graha Famili Surabaya dan 3.962 m² di Taman Semanan Indah Jakarta.
Hasil pemeriksaan BPK atas pengawasan OJK terhadap Bank Umum pada 2017-2019 disebut bahwa Bank Mayapada memberikan kredit melewati BMPK sebesar Rp 23,56 triliun kepada empat grup tadi. Kredit ke Intiland Grup disebut mencapai Rp 4,74 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News