kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terus Turun, Jumlah BPR Tercatat Sebanyak 1.402 hingga Desember 2023


Selasa, 16 April 2024 / 10:50 WIB
Terus Turun, Jumlah BPR Tercatat Sebanyak 1.402 hingga Desember 2023
ILUSTRASI. Kegiatan bersih-bersih Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sedang dilakukan ini berpengaruh signifikan terhadap jumlah BPR


Reporter: Aldehead Marinda | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan bersih-bersih Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sedang dilakukan ini berpengaruh signifikan terhadap jumlah BPR yang tersebar di Indonesia.

Sebagai perbandingan, dilansir dari Data Statistik Perbankan Indonesia per Desember 2023 kemarin tercatat jumlah unit BPR di Indonesia tersisa 1.402 unit. Jumlah tersebut turun cukup jauh jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yakni sebanyak 1.441 unit dan periode Desember 2021 sebanyak 1.468 unit.

Tercatat sampai Maret 2024 kemarin, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS yang tersebar. Jumlah tersebut terbilang besar jika dibandingkan dengan pengajuan penggabungan yang diminta sepanjang tahun 2023 kemarin yang hanya berjumlah 13 pengajuan dari 40 BPR/BPRS.

Baca Juga: OJK Telah Terima Delapan Permintaan Penggabungan BPR Hingga Maret 2024

“Dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa (2/4).

Menurut Dian penurunan jumlah unit ini juga disokong oleh keputusan OJK yang telah mencabut izin usaha sebanyak 7 BPR (sampai Maret 2024) dan berpotensi berlanjut. Hal ini tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BPD) maupun Bank Dalam Resolusi (BDR).

Dian menyebut serangkaian bahasan dalam Roadmap pengembangan BPR/BPRS meliputi beberapa hal termasuk, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif bank, percepatan transformasi digital, penguatan peran BPR/BPRS terhadap daerah hingga penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan yang masih digodok OJK sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×