kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

OJK Bakal Beri Batasan Bunga Pinjol yang Lebih Rendah


Rabu, 01 November 2023 / 20:18 WIB
OJK Bakal Beri Batasan Bunga Pinjol yang Lebih Rendah
ILUSTRASI. OJK akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan OJK tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pinjol, sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Baca Juga: OJK Catat TWP90 Fintech Lending Turun pada September 2023, Ini Kata AFPI

Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.

“Terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara,” jelasnya.

Meski begitu, Agusman bilang, batasan bunga tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara kepetingan konsumen dan industri fintech P2P lending agar sama-sama sehat.

“Akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepetingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, dan terjangkau, serta industri agar tetap tumbuh secara sehat dan baik,” tandasnya.

Baca Juga: Dugaan Kartel Bunga Fintech, OJK Terus Memantau Penyelidikan di KPPU

Sekadar mengingatkan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan batasan bunga pinjaman maksimal sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek. Bunga ini, diberikan secara tunai dalam jangka waktu satu bulan.

Sementara itu, untuk pinjaman produktif seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bunga yang diberikan rata-rata sekitar 0,03% sampai 0,06% per hari atau sekitar 12% hingga 24% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×