kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Tiering Perusahaan Asuransi, OJK Patok Modal Minimum Bagi KPPE dan KUPA


Kamis, 02 November 2023 / 15:29 WIB
Tiering Perusahaan Asuransi, OJK Patok Modal Minimum Bagi KPPE dan KUPA
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

"Kami memandangnya begini, kami mengerti bahwa asuransi ini perlu dibawa ke tingkat berikutnya dan ke tingkat berikutnya itu butuh modal supaya punya sistem yang lebih canggih, bisa membiayai inisiatif-inisiatif baru, digital dan sebagainya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, kata Budi, yang menjadi catatan pihaknya menilai permodalan yang diajukan terlalu tinggi. Menurutnya, sebagian anggota AAJI telah memenuhi meski aturan tersebut belum keluar.

“Dan sebagian (perusahaan) nanti kalau sudah keluar mungkin akan mencoba memenuhi. Tapi bagaimana dengan perusahaan yang masih butuh waktu (memenuhi modal itu) ini yang terus didiskusikan,” imbuhnya.

Budi menuturkan, pada prinsipnya OJK tidak ingin ada perusahaan yang tertinggal sebab penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah.

“Apapun yang nanti keluar sebetulnya bukan sesuatu yang mengagetkan, kami sudah dikasih kesempatan, sudah kami rapatkan di AAJI, saya percaya asosiasi yang lain juga sudah merapatkan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×