kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.084   168,73   2,13%
  • KOMPAS100 1.120   29,36   2,69%
  • LQ45 798   25,26   3,27%
  • ISSI 285   3,36   1,19%
  • IDX30 416   15,03   3,75%
  • IDXHIDIV20 470   16,94   3,74%
  • IDX80 124   3,04   2,51%
  • IDXV30 133   3,76   2,92%
  • IDXQ30 131   4,40   3,46%

Tiga bank BUMN teken kontrak hedging dengan PLN


Senin, 21 Agustus 2017 / 15:38 WIB
Tiga bank BUMN teken kontrak hedging dengan PLN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Tiga bank pelat merah menandatangani kontrak transaksi lindung nilai atau hedging dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun jumlah transaksi yang di-hedging mencapai US$ 30 juta. Ketiga bank ini antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Tbk.

Penandatanganan kontrak ini juga menjadi yang transaksi lindung pertama dengan menggunakan produk call spreadSenior Vice President (SVP) Treasury Bank Mandiri Farida Thamrin menyebut, tenor yang diberikan untuk transaksi lindung nilai ini mencapai dua bulan.

Farida menambahkan, PLN merupakan klien BUMN pertama yang digarap oleh Bank Mandiri. Adapun, sampai dengan tahun 2017 bank berlogo pita emas ini sudah memiliki empat klien. "Total ada empat korporasi yang sudah, satu di tahun 2016 dan tiga di 2017 termasuk PLN," ujarnya di Jakarta, Senin (21/8).

Farida menyebut, potensi yang dapat digarap oleh Bank Mandiri cukup besar. Atas hal itu, pihaknya akan menyasar klien korporasi yang bergerak di sektor infrastruktur terutama dari sisi pengembang.

Direktur Treasury BNI, Panji Irawan mengatakan untuk transaksi lindung nilai dengan PLN pihaknya memasang premi sebesar 0,6% dari total nilai. "Total transaksi lindung nilainya US$ 30 juta, masing-masing bank US$ 10 juta dengan tenor dua bulan," kata Panji.

Kepala Divisi Treasury PLN, Iskandar mengatakan, lindung nilai ini perlu dilakukan oleh perusahaan guna mengidentifikasi risiko gejolak nilai tukar rupiah.

Menurutnya, kontrak ini juga sebagai langkah untuk memperbarui standard operating procedure (SOP) sebelumnya soal lindung nilai dari skema forward menjadi call spread.

"Tidak ada untung rugi membandingkan forward dan call spread. Call spread relatif lebih murah untuk ukuran tiga sampai enam bulan jika ekonomi stabil," ujar Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×