Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Industri dana pensiun nasional semakin ramai dengan hadirnya tiga pendatang baru di bisnis ini. Dua di antaranya merupakan perusahaan pengelola dana pensiun secara mandiri, sedang satunya lagi dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Dana pensiun mandiri ini adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Sido Muncul dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara barat. Sementara, untuk DPLK berasal dari PT Bank Mandiri Tbk. Ketiga perusahaan itu sudah resmi bergabung sejak triwulan pertama tahun ini.
"Izin sudah turun, diharapkan mereka bisa memberi stimulus bagi perusahaan lain untuk mendirikan dana pensiun demi kepedulian karyawan," kata Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Mulabasa Hutabarat, kemarin.
DPLK Bank Mandiri dan DPPK BPD NTB sama-sama menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya. Program ini menguntungkan karena biaya relatif stabil. Selain itu, nilai hak pesertanya setiap saat mudah ditetapkan. Hanya saja, risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh masing-masing peserta.
Sementara, DPPL Sido Muncul menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP). Dalam program ini, beban biaya cenderung lebih fluktuatif. Kendati demikian, besaran manfaat pensiunnya lebih mudah dihitung dan lebih memberikan kepastian kepada peserta.
Ketua Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Nur Hasan Kurniawan mengatakan, pemain baru memang meningkatkan persaingan. Namun, itu juga positif bagi industri. "Mereka bisa membantu sosialisasi penyebarluasan manfaat pengelolaan dana pensiun ke masyarakat," tandasnya.
Selain itu, kompetisi usaha akan meningkat layanan bagi peserta. Info saja, sebelumnya sudah ada 25 DPLK dan 248 DPPK. "Peserta akan mempunyai banyak pilihan," papar Nur.
Ia menambahkan, pemerintah harus mendukung tumbuh-kembang industri dana pensiun nasional. Caranya dengan menciptakan regulasi yang saling mendukung, bukan tumpang tindih.
Contohnya, kewajiban karyawan mengiur dana ke PT Jamsostek dan PT Taspen bagi pegawai negeri sipil, atau PT Asabri untuk anggota TNI dan Polri. Menurutnya, hal itu membebani masyarakat untuk menghimpun dana pensiun dari funded system. "Ini belum ditambah dengan rencana Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sedang digagas," katanya.
Tumbuh 17,65%
Tentu saja, pemain baru itu bakal semakin meningkatkan pertumbuhan industri dana pensiun. Asal tahu saja, sejak tahun 2007 aset industri dana pensiun rata-rata naik 17,65% per tahun. Khusus di 2010, asetnya tumbuh 15% menjadi Rp 130,6 triliun dari tahun sebelumnya Rp 113,2 triliun.
Dengan total peserta dana pensiun dari 2,40 juta di 2007, meningkat menjadi 2,55 juta di 2008, dan naik drastis menjadi 2,70 juta di 2009. “Tahun 2010 belum ada data pasti, tapi jumlahnya jauh lebih besar karena terjadi pergeseran dari peserta DPPK ke peserta DPLK,” imbuh Mulabasa. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News