kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tim Bapepam-LK Susun RUU Multifinance


Rabu, 16 Juni 2010 / 10:13 WIB
Tim Bapepam-LK Susun RUU Multifinance


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Test Test

JAKARTA. Keinginan pelaku industri pembiayaan (multifinance) untuk memiliki Undang-Undang sendiri semakin dekat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah membentuk tim pengkajian dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Multifinance.

"Baru tadi malam kami berhasil mendapatkan persetujuan dari ketua Bapepam-LK atas pembentukan tim ini," ujar Ihsanuddin, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Selasa (15/6).

Ia bilang, penggarapan RUU ini tidak mudah. Sebab, tim harus membuat naskah akademik terlebih dahulu. "Kami perlu menyampaikan alasan pembuatan RUU ini, lantas seberapa urgent RUU ini harus dibuat," jelasnya. Paling tidak, tim harus mengetahui seberapa besar kebutuhan industri pembiayaan untuk diatur dalam UU tersebut.

Lihat sistem negara lain

Selain itu, tim juga harus melakukan komparasi dengan negara lain. Menurut Ihsanuddin, di beberapa negara industri pembiayaan tidak diatur. Misalnya, Australia yang tidak mengatur industri pembiayaan. Jadi, pelaku usaha hanya melaporkan saja kepada otoritas keuangan. "Yang sistemnya mirip dengan Indonesia itu Korea," tandasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengusulkan agar industri pembiayaan memiliki UU khusus. Pasalnya, aset industri pembiayaan sudah cukup memadai. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total aset industri pembiayaan pada kuartal I 2010 mencapai Rp 185,73 triliun.

Ketua Umum APPI Wiwie Kurnia mengatakan, payung hukum industri pembiayaan akan lebih kuat dengan kehadiran UU. Selama ini bisnis pembiayaan cuma diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Jika ada UU, posisi perusahaan pembiayaan akan lebih kuat jika ada masalah legal," paparnya.

Sampai saat ini, Bapepam-LK belum bisa memastikan poin-poin yang bakal masuk di dalam RUU tersebut. Namun, salah satu wacana yang mengemuka adalah penghapusan bisnis pembiayaan kartu kredit yang dilakukan oleh multifinance. Sebab, bisnis kartu kredit merupakan keahlian dari perbankan.

Ihsanuddin mengatakan, bisnis kartu kredit multifinance selama ini hanya digarap oleh satu institusi saja. Yaitu, GE Finance Indonesia. "Ketika kami tawarkan kepada multifinance untuk menggarap bisnis ini, nyatanya tidak ada yang berminat," ujar Ihsan. Artinya, bisnis kartu kredit tidak menarik perusahaan pembiayaan.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, ia sangat setuju bila multifinance tidak lagi mengelola bisnis kartu kredit. "Saya kira tidak akan menguntungkan bagi multifinance yang mengelola," kata Sigit. Oleh karena itu, ia menyarankan agar multifinance fokus menggarap bisnis yang menjadi keahliannya, seperti anjak piutang, leasing, dan pembiayaan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×