Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menunjuk beberapa perwakilan pemegang polis masuk ke dalam tim. Mereka akan diberikan hak khusus melakukan pemantauan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Likuidasi.
Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan langkah ini dilakukan untuk mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas dari pekerjaan yang dilakukan Tim Likuidasi.
Langkah ini juga diharapkan membangun komunikasi yang baik, efektif, dan efisien antara tim likuidasi dengan para pemegang polis sebagaimana arahan pemerintah untuk penyelesaian masalah asuransi ini.
Baca Juga: Nasabah Ajukan PKPU Terhadap Wanaartha Life, Ternyata Ini Alasannya
"Ini kami lakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan OJK yang meminta penyelesaian asuransi bermasalah dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata Harvardy dalam siaran persnya, Kamis (2/2).
Perwakilan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) antara lain Johannes HP. Sipahutar, SH (Parulian Sipahutar), selaku Pemegang Polis Wanaartha Life dengan No. Polis: 9819120288; dan Freddy Handojo Wibowo selaku Pemegang Polis Wanaartha Life dengan No. Polis: 9820020250, 9820010049, 9820020349, 9719030150.
"Tim Observer berhak untuk datang dan melakukan pemantauan (observasi) di kantor Tim Likuidasi yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lt. 7, Jln. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, DKI Jakarta," katanya.
Harvardy mengatakan, langkah ini ditempuh sebagai salah satu bukti keseriusan pihaknya dalam melakukan likuidasi tersebut. Menurut dia, proses likuidasi Wanaartha Life akan terus berjalan sesuai amanat UU Asuransi dan POJK 28/2015.
Dengan demikian, Harvardy mengimbau para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap Wanaartha Life antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya untuk dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung kepada Tim Likuidasi.
Tentunya laporan itu disertai dengan salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan.
"Dengan para nasabah mengajukan tagihan sesuai bukti dan dokumen yang sah itu akan membantu kerja dari tim likuidasi," ujar Harvardy.
Harvardy yakin, jumlah nasabah yang mendaftarkan polisnya akan terus bertambah. Apalagi, pihaknya telah membuka posko perwakilan di beberapa daerah lain di luar Jabodetabek.
"Update pendaftaran tagihan per 1 Februari 2023 antara lain sudah ada 854 pemegang polis yang mendaftar dengan 1867 lembar polis, 2 kreditor, dan 7 karyawan," Ungkapnya.
Harvardy juga menyampaikan, pencairan aset tersebut akan segera dilakukan setelah berbagai proses tahapan selesai dijalankan.
"Sampai dengan saat ini masih akan fokus pada penerimaan tagihan yang diajukan oleh para kreditor termasuk nasabah," ujar dia.
Lebih lanjut, Harvardy menjelaskan adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh nasabah tidak akan berpengaruh kepada proses likuidasi yang sedang berjalan.
Harvardy yakin langkah yang ditempuh tersebut bukan berarti nasabah Wanaartha Life tidak percaya terhadap tim likuidasi. "Kalau dibilang nasabah tidak percaya pada tim likuidasi saya rasa tidak, setiap hari nasabah yang daftar lebih dari 100 orang, dan sekarang tim likuidasi juga melibatkan nasabah untuk menjadi tim observer" ujar dia.
Pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life sudah disetujui oleh OJK dan resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News