kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tinggalkan WeChat dan Alipay, dirut BNI paparkan alasannya


Rabu, 27 November 2019 / 10:27 WIB
Tinggalkan WeChat dan Alipay, dirut BNI paparkan alasannya
ILUSTRASI. Direktur Utama BNI Achmad Baiquni (kiri). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/05/2019.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS 100, BBNI) menyatakan tidak lagi melanjutkan kerja sama uji coba layanan pembayaran digital dengan penyedia jasa pembayaran asal China, WeChat dan Alipay.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, hal tersebut lantaran perseroan ingin fokus dalam mengembangkan perusahaan sistem pembayaran digital milik BUMN, LinkAja.

"Dulu kami coba, tapi itu pilot kan sepertinya kami tidak teruskan lagi sementara ini. Kami lebih fokus untuk kembangkan LinkAja bersama dengan anggota Himbara yang lainnya," ujar Baiquni seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: LinkAja fasilitasi pembayaran digital di Pasar Peterongan, Semarang

Saat ini LinkAja masih dimiliki oleh tujuh BUMN. Ketujuh perusahaan BUMN tersebut yakni Telkom Group, Bank Mandiri, BRI, BNI, PT Pertamina (Persero) Tbk, Jiwasraya, dan Dana Reksa. Adapun hingga akhir tahun, LinkAja disebut bakal mendapat suntikan dari tujuh sampai delapan BUMN tambahan.

Direktur Utama LinkAja pada beberapa waktu yang lalu menyebutkan beberapa perusahaan BUMN yang cukup terkenal yang siap menyuntikkan dananya, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Jasa Marga (Persero).

Baca Juga: Transaksi uang digital meningkat terus, pendapatan non bunga bank tergerus

Sementara itu, WeChat dan AliPay sebenarnya hingga saat ini belum memiliki izin dari Bank Indonesia. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus bekerja sama dengan PJSP domestik, yakni Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.

Dalam aturan itu juga disebutkan, setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral. Adapun saat ini, bank domestik yang masih berlanjut merampungkan uji coba kerja sama dengan switching asing tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (KOMPAS100, BBCA).

Baca Juga: Potensi besar, LinkAjA mengincar transaksi dari pembayaran transportasi

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, kerja sama tersebut bakal direalisasikan pada awal kuartal I-2020. "Saya kira masih terus kita proses secara technicality. Kami harapkan awal tahun depan, mudah-mudahan kuartal I tahun depan sudah bisa bekerja sama," kata dia di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Jahja menjelaskan, salah satu tujuan dari kerja sama dengan e-wallet asal Negeri Tirai Bambu itu agar iklim pariwisata dalam negeri bisa tetap terjaga. Sebab sebelumnya, marak penggunaan e-wallet asing di lokasi-lokasi pariwisata, terutama di wilayah Bali.

Jika proses transaksi dilakukan melalui e-wallet asing, maka tidak menggunakan mata uang rupiah, potensi devisa yang seharusnya didapatkan oleh Indonesia jadi terkikis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNI Tinggalkan WeChat dan AliPay, Ini Alasannya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×