kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Tingkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ini Strategi OJK


Rabu, 03 Agustus 2022 / 13:38 WIB
Tingkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ini Strategi OJK
ILUSTRASI. Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beberapa strategi untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta edukasi di industri keuangan. Tujuannya agar tak ada kasus-kasus yang merugikan masyarakat lagi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki ini bilang bahwa edukasi menjadi dasar untuk melindungi masyarakat. Mengingat, ia melihat gap antara literasi dan inklusi keuangan sangat besar.

“Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar tentang apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan,” ujar Kiki dalam keterangan resminya, Rabu (3/8).

Adapun, ada tiga strategi yang telah disiapkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Pertama, edukasi kepada masyarakat secara masif melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah untuk memasukkan pada kurikulum pelajaran.

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sistem Keuangan hingga Juli 2022 Masih Terjaga

Kedua, menjalankan POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan Market Conduct yang lebih ketat dan optimal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Terakhir, penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Harapannya, perlindungan konsumen pun bisa meningkat.

Kiki pun menyebutkan prinsip dasar dari perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, antara lain edukasi memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perilaku bisnis yang adil dan bertanggung jawab, perlindungan aset dan privasi, serta penanganan pengaduan yang efisien dan efektif.

“Ke depan, OJK akan memperkuat koordinasi antara bidang edukasi dan perlindungan konsumen menjadi lebih erat bersama bidang pengawasan perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank untuk menciptakan perlindungan konsumen yang terintegrasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×