kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tingkatkan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan gandeng Jamdatun


Senin, 28 Oktober 2019 / 23:18 WIB
Tingkatkan kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan gandeng Jamdatun
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Plt. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Tarmizim saat menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (28/10).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya meningkatkan penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, dalam penyelenggaraan jaminan sosial, memang masih ada pemberi kerja yang belum patuh.

Dia menerangkan, ada pemberi kerja atau perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta, ada yang tidak melaporkan gaji karyawan yang sebenarnya, dan ada perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh karyawannya.

Baca Juga: Praktisi harapkan pembenahan BPJS Kesehatan

"Tentu pendekatan pertama adalah kami melakukan persuasi atau pembicaraan. Tetapi pada saat-saat tertentu ketika kepatuhan itu membutuhkan upaya hukum kami selama ini dibantu oleh Jamdatun," tutur Fachmi, Senin (28/10).

Menurut Fachmi, sebagai penyelenggara jaminan sosial, terdapat potensi timbulnya permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, BPJS Kesehatan juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten.

Fachmi juga mengatakan, adanya bantuan hukum yang diterima BPJS Kesehatan selama ini terbukti membantu mendongkrak kepatuhan pemberi kerja, baik pemerintah, BUMN, BUMD, atau badan usaha lainnya dalam program JKN-KIS.

Baca Juga: Ini rekomendasi DJSN untuk perbaiki kesenjangan program JKN

Pasalnya, sepanjang 2018, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan NEgeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 3.224 ke pemberi kerja, dan berhasil menagih tunggakan iuran sebesar Rp 26 miliar.

Sedangkan, sampai September 2019 melalui mediasi oleh Kejaksaan Negeri telah dilakukan terhadap 1.495 badan usaha dengan iuran yang berhasil ditagih sejumlah Rp 9,3 miliar.

Dalam nota kesepakatan ini, Jamdatun memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit) serta bantuan hukum (non litigasi dan litigasi).

Baca Juga: Dirut BEI berharap lebih banyak perusahaan BUMN IPO

Plt. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Tarmizim berharap, dengan adanya sinergi ini maka kepatuhan para pemberi kerja yang sesuai dengan ketentuan dapat semakin ditingkatkan.

Sementara itu, sampai 30 September 2019, terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×