Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki semester I-2021, Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengawali kolaborasi strategis dengan PT Fintek Karya Nusantara, atau yang dikenal dengan uang elektronik LinkAja dalam menyediakan kemudahan pembayaran berbagai produk layanan asuransi Syariah.
Kerja sama Tugu Insurance dengan LinkAja pada kesempatan ini mencakup pembayaran LinkAja dan Layanan Syariah LinkAja untuk pembelian produk asuransi syariah seperti Produk Asuransi (Ta’min) kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan asuransi kebakaran pada website Tugu Insurance.
Sebelumnya di tahun 2020, Tugu Insurance telah melakukan kerja sama dengan LinkAja sebagai salah satu metode pembayaran untuk pembelian produk-produk asuransi Tugu melalui aplikasi MyPertamina di antaranya produk asuransi retail seperti t-fractur, t-ride, dan t-drive.
Baca Juga: Tunjukkan pemulihan kinerja, AAJI dorong anggotanya tingkatkan kualitas tata kelola
"Melalui kolaborasi bersama LinkAja ini, diharapkan membawa dampak baik dalam meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, serta penggunaan payment gateway/cashless payment environment untuk penguatan di bidang ekonomi, ekosistem, dan digitalisasi bisnis syariah hingga ke pelosok tanah air," ungkap Ery Widiatmoko selaku Direktur Pemasaran Asuransi Non-Migas Tugu Insurance dalam siaran pers, Selasa (8/6).
Haryati Lawidjaja selaku Direktur Utama LinkAja mengatakan, pihaknya menyambut baik kolaborasi bersama PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) dalam mempermudah dan memperluas akses masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan proteksi.
"Mengingat peran asuransi untuk melindungi diri secara finansial dari ketidakpastian keadaan sekitar, hadirnya LinkAja bersama Layanan Syariah LinkAja diharapkan dapat memberikan kemudahan dan rasa aman dalam melakukan pembayaran berbagai produk berbasis Syariah dari Tugu Insurance. Sekaligus kolaborasi ini menunjukkan komitmen kami sejak awal untuk mempercepat adopsi non-tunai di Indonesia,” jelas Haryati.
Layanan Syariah LinkAja dapat digunakan untuk transaksi donasi, sedekah, serta wakaf melalui masjid dan lembaga amil zakat. Layanan Syariah LinkAja juga dapat digunakan untuk transaksi di pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam.
Baca Juga: AAJI catat hasil investasi asuransi jiwa melonjak 105,1% pada kuartal I
"Hingga saat ini, layanan Syariah LinkAja telah memiliki lebih dari 3 juta pengguna yang akan terus meningkat sejalan dengan adanya komitmen dari beberapa mitra strategis, seperti Pemerintah Daerah dan institusi lainnya untuk berkolaborasi demi perluasan ekosistem digital Syariah di seluruh Indonesia,” ujar Haryati.
Selanjutnya: Angger P. Yuwono ditunjuk jadi Dirut Jiwasraya, berikut tugas yang diembannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News